BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal keluarkan peraturan terkait pelarangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan ramadan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, hal tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat Kota Bandung bisa hikmat pelaksanaan ibadah di bulan penuh berkah tersebut. Dirinya pun menghimbau agar para warga bisa melaksanakan sahur di rumahnya masing-masing.
“Kita usahakan melarang. Jangan sampai ada sahur on the road. Sahur mah di rumah aja udah,” kata Erwin, Kamis (27/2/2025).
Erwin mengungkapkan, meskipun secara kegiatan berdampak positif bagi sesama, hal tersebut juga banyak menimbulkan dampak negatif bagi yang menjalankan kegiatan tersebut.
“Berdasarkan pengalaman sahur on the road ini akhirnya gak paruasa. Karena dia bergadang, bangun jam 1, jam 2 gak sholat,” ucapnya.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak Akibat Galian Ducting
Pemkot Bandung Bersiap Kick Off Penanganan Sampah, Target 430 Ton Per Hari
Selain itu, menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk penjalan fungsi Pemkot Bandung dalam menjaga kondusifitas dan ketertiban umum selama bulan ramadan.
Sebab, kata Erwin kegiatan ini justru banyak disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya. Hal tersebut juga menjadi fokus perhatian Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
“Kalau dari Pak Wali mungkin seperti itu arahannya. Itu juga yang diamanati pak wali selain kick off macam pembangunan,” ujarnya.
(Rizky Iman/Usk)