Kekayaan Dianggap Tak Wajar, Intip Nilai Garasi Rahmady Effendy

rahmady effendi
(Dok.Bea Cukai)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, menjadi sorotan publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kejanggalan kekayaan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir kali pada 22 Februari 2023 untuk periode 2022, total kekayaannya mencapai miliaran rupiah.

Kekayaan Rahmady Effendy Hutahean

Dari total kekayaan tersebut, komponen terbesar adalah harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 3.284.000.000 (Rp 3,2 miliar). Komponen lainnya meliputi:

BACA JUGA: Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Segini Gaji Rahmady Effendy Hutahaean

  • Tanah dan bangunan: Rp 900 juta
  • Harta lainnya: Rp 703 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 645 juta
  • Surat berharga: Rp 520 juta
  • Alat transportasi dan mesin: Rp 343 juta

Isi Garasi

Meskipun nilai harta transportasinya termasuk yang terkecil dalam laporan kekayaannya, isi garasi Rahmady tetap menarik perhatian. Berikut daftar kendaraan yang dimiliki oleh Rahmady:

1. Mobil Toyota Hardtop Tahun 1981

Mobil Toyota Hardtop tahun 1981 ini merupakan kendaraan hasil sendiri dengan nilai estimasi sebesar Rp 90 juta. Mobil ini dikenal sebagai kendaraan klasik dengan desain tangguh yang masih diminati hingga saat ini.

2. Motor Honda Vario Tahun 2017

Motor Honda K1H02N14LO atau lebih dikenal dengan Honda Vario tahun 2017 juga menjadi bagian dari koleksi kendaraannya. Nilai motor ini diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

3. Mobil Honda CR-V Tahun 2017

Selain itu, Rahmady juga memiliki mobil Honda CR-V tahun 2017 dengan nilai estimasi Rp 245 juta. Honda CR-V dikenal sebagai SUV yang nyaman dan memiliki performa yang baik.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), telah tercopot dari jabatannya setelah adanya laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan.

Kecurigaan muncul ketika LHKPN terlapor pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp6,39 miliar, padahal ia baru saja memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar pada rekan bisnisnya.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Humas Bea Cukai, mengatakan bahwa Rahmady Effendy Hutahaean telah dibebastugaskan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Meskipun gaji kepala Bea Cukai Purwakarta tidak tahu secara pasti, gaji pegawai Bea Cukai telah teratur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 30 Tahun 2015.

Gaji akan tertentukan sesuai dengan golongan, dari I-IV. Jika melihat golongan tertinggi, IVe, gaji pokoknya sekitar Rp5,9 juta per bulan. Namun, pegawai Bea Cukai juga menerima tunjangan dan insentif lainnya, sehingga total penghasilan bisa jauh lebih tinggi.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
purnawirawan tni prabowo
Didesak Purnawirawan TNI Soal Gibran, Ini Sikap dari Prabowo
Stabilisasi Harga dan Dorong Perkembangan UMKM Lokal, Disdagin Kota Bandung Bakal Gelar Bazar Mura
Stabilisasi Harga dan Dorong Perkembangan UMKM Lokal, Disdagin Kota Bandung Bakal Gelar Bazar Mura
Windy 'Idol'
Windy 'Idol' Menangis di KPK: Saya Pengen Punya Masa Depan
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Perdana Suar Mahasiswa Awards 2025 Disambut Antusias di UHS
KECURANGAN UTBK SNBT 2025-1
Peserta UTBK SNBT Ketahuan Pasang Kamera di Behel Gigi Sampai Kuku, Panitia SNPMB Buka Suara
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.