JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, menjadi sorotan publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kejanggalan kekayaan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir kali pada 22 Februari 2023 untuk periode 2022, total kekayaannya mencapai miliaran rupiah.
Kekayaan Rahmady Effendy Hutahean
Dari total kekayaan tersebut, komponen terbesar adalah harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 3.284.000.000 (Rp 3,2 miliar). Komponen lainnya meliputi:
BACA JUGA: Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Segini Gaji Rahmady Effendy Hutahaean
- Tanah dan bangunan: Rp 900 juta
- Harta lainnya: Rp 703 juta
- Kas dan setara kas: Rp 645 juta
- Surat berharga: Rp 520 juta
- Alat transportasi dan mesin: Rp 343 juta
Isi Garasi
Meskipun nilai harta transportasinya termasuk yang terkecil dalam laporan kekayaannya, isi garasi Rahmady tetap menarik perhatian. Berikut daftar kendaraan yang dimiliki oleh Rahmady:
1. Mobil Toyota Hardtop Tahun 1981
Mobil Toyota Hardtop tahun 1981 ini merupakan kendaraan hasil sendiri dengan nilai estimasi sebesar Rp 90 juta. Mobil ini dikenal sebagai kendaraan klasik dengan desain tangguh yang masih diminati hingga saat ini.
2. Motor Honda Vario Tahun 2017
Motor Honda K1H02N14LO atau lebih dikenal dengan Honda Vario tahun 2017 juga menjadi bagian dari koleksi kendaraannya. Nilai motor ini diperkirakan mencapai Rp 8 juta.
3. Mobil Honda CR-V Tahun 2017
Selain itu, Rahmady juga memiliki mobil Honda CR-V tahun 2017 dengan nilai estimasi Rp 245 juta. Honda CR-V dikenal sebagai SUV yang nyaman dan memiliki performa yang baik.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), telah tercopot dari jabatannya setelah adanya laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan.
Kecurigaan muncul ketika LHKPN terlapor pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp6,39 miliar, padahal ia baru saja memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar pada rekan bisnisnya.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Humas Bea Cukai, mengatakan bahwa Rahmady Effendy Hutahaean telah dibebastugaskan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Meskipun gaji kepala Bea Cukai Purwakarta tidak tahu secara pasti, gaji pegawai Bea Cukai telah teratur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 30 Tahun 2015.
Gaji akan tertentukan sesuai dengan golongan, dari I-IV. Jika melihat golongan tertinggi, IVe, gaji pokoknya sekitar Rp5,9 juta per bulan. Namun, pegawai Bea Cukai juga menerima tunjangan dan insentif lainnya, sehingga total penghasilan bisa jauh lebih tinggi.
(Saepul/Usk)