JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael],” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, dikutip pada Rabu (10/5/2023).
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” sambung Ali Fikri.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Rapael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
Ali tidak menjelaskan secara detail terkait aset apa saja yang disita KPK milik eks pejabat pajak itu dari hasil penerimaan gratifikasi yang dicuci.
Terkait penyelidikan aset, KPK harus melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” ujar Ali.
Seperti diketahui sebelumnya, Rafael Alun telah dijerat sebagai tersangka gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, membuatnya harus ditahan KPK.
Kasus itu berkaitan dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Berawal 2005 silam, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian, Rafael Alun pada tahun 2011 telah menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dari jabatannya itu, ayah dari Mario Dandy ini telah menerima gratifikasi ari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya dengan nilai mencapai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
BACA JUGA: Sebanyak 6.141 Guru Honorer di Jatim Diusulkan Diangkat P3K
(Saepul/Dist)