Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Istri: Tidak Adil!

Penulis: Saepul

manatan istri Raden Indrajana tak puas mantan suaminya itu divonis 2 tahun penjara soal kasus KDRT foto (tangkap layar/ Instagram @ikeyyuuuu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Keyla Evelyne Yasir, histeris saat mengetahui vonis mantan suaminya, Raden Indrajana sebagai tersangka KDRT hanya dihukum dua tahun penjara seusai disampaikan hakim dalam persidangan, pada Senin (19/6/20230, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Evelyne sontak terbujur lemas setelah mendengar putusan hakim yang memvonis Raden Indrajana di dalam ruang sidang nomor dua.

Bahkan, dia sampai terjatuh dan sikunya menghantam bangku yang cukup keras. Evelyne yang mengenakan kemeja hitam, menangis sejadi-jadinya dan air mata mengalir mengenai wajahnya.

BACA JUGA: Aneh! Korban KDRT di Depok, Malah Jadi Tersangka

Minta Banding

Belum cukup sampai di situ, selesai sidang dia langsung memohon-mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis hakim itu untuk Raden Indrajana.

“Korban dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Evelyne.

Sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil,” tutur Evelyne.

Sebelumnya, Raden Indrajana dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun,” ujar Majelis Hakim.

Hakim juga memberatkan Raden Indrajana dengan denda Rp 50 juta dan empat bulan penjara subsider empat bulan penjara, jika dirinya lalai tak melakukan kewajibannya.

Vonis tersebut, yang mana lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman penjara tiga tahun. Adapun dakwaan yang dijatuhkan oleh Indra dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian yang terakhir, Indra terkena Pasal l 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.