Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Istri: Tidak Adil!

manatan istri Raden Indrajana tak puas mantan suaminya itu divonis 2 tahun penjara soal kasus KDRT foto (tangkap layar/ Instagram @ikeyyuuuu)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Keyla Evelyne Yasir, histeris saat mengetahui vonis mantan suaminya, Raden Indrajana sebagai tersangka KDRT hanya dihukum dua tahun penjara seusai disampaikan hakim dalam persidangan, pada Senin (19/6/20230, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Evelyne sontak terbujur lemas setelah mendengar putusan hakim yang memvonis Raden Indrajana di dalam ruang sidang nomor dua.

Bahkan, dia sampai terjatuh dan sikunya menghantam bangku yang cukup keras. Evelyne yang mengenakan kemeja hitam, menangis sejadi-jadinya dan air mata mengalir mengenai wajahnya.

BACA JUGA: Aneh! Korban KDRT di Depok, Malah Jadi Tersangka

Minta Banding

Belum cukup sampai di situ, selesai sidang dia langsung memohon-mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis hakim itu untuk Raden Indrajana.

“Korban dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Evelyne.

Sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil,” tutur Evelyne.

Sebelumnya, Raden Indrajana dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun,” ujar Majelis Hakim.

Hakim juga memberatkan Raden Indrajana dengan denda Rp 50 juta dan empat bulan penjara subsider empat bulan penjara, jika dirinya lalai tak melakukan kewajibannya.

Vonis tersebut, yang mana lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman penjara tiga tahun. Adapun dakwaan yang dijatuhkan oleh Indra dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian yang terakhir, Indra terkena Pasal l 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tekstil Impor Ancaman Serius
Gempuran Tekstil Impor, Ancaman Serius bagi Industri TPT Lokal
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Laga Pembuka Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa di Persib Bandung Akhirnya Terjawab
Penting Label BPA Free
Penting Mengetahui Label BPA Free pada Produk Plastik
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal Siap Curi Cela Lini Belakang
Manchester United Lepas Marcus Rashford
Manchester United Lepas Marcus Rashford di Musim Panas?
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal dari Brentford