QRIS Dapat Sorotan AS, Netizen Indonesia Balik Serukan Kedaulatan Digital

BI Larang Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai
Ilustrasi- Belanja Bisa Pakai QRIS (Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sistem pembayaran digital nasional berbasis kode QR, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) menyuarakan kekhawatiran atas penerapannya di Indonesia.

Dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti regulasi dasar QRIS, yakni PADG No. 21/18/PADG/2019, yang dinilai membatasi akses perusahaan asing, terutama di sektor keuangan dan layanan pembayaran digital.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia layanan pembayaran, mengkhawatirkan proses pengambilan kebijakan QR BI yang dianggap kurang melibatkan pihak internasional serta tidak memberi cukup ruang untuk integrasi dengan sistem global,” tulis USTR dalam laporan tersebut, dikutip Senin (21/4/2025).

QRIS juga disebut sebagai hambatan dalam negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan AS, karena dianggap menghalangi akses pasar bagi perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Namun alih-alih menuai pro-kontra di dalam negeri, isu ini justru memicu gelombang dukungan luas dari warganet Indonesia. Di media sosial, tagar seperti #QRISUntukIndonesia dan #QRISKedaulatanDigital sempat menjadi trending topic, menandakan kuatnya dukungan publik terhadap sistem pembayaran nasional ini.

“QRIS ini salah satu government win di Indonesia. Kalau sampai manut Amerika soal ini, nggak tau lagi deh. Agenda titipan Visa/Master mungkin…” tulis akun @NOTASLIMBOY di platform X.

“Kalo QRIS dan GPN sampe diganggu dan dipaksa pake Visa dan Mastercard doang punya US mah udah mengganggu kedaulatan bernegara ini namanya,” cuit akun @txtdaritax.

“QRIS is one of our biggest innovations. And it democratized cashless payment. The US of A shouldn’t meddle with the way we do transactions domestically,” tulis @pangeransiahaan.

BACA JUGA:

QRIS Makin Marak, BI Larang Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai

Dukungan ini mencerminkan bahwa QRIS tak lagi dipandang sekadar alat pembayaran digital, melainkan sebagai simbol kemandirian teknologi dan kedaulatan digital Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 2019, QRIS telah menjadi standar nasional pembayaran digital yang menyatukan berbagai penyedia jasa keuangan, dari bank besar hingga fintech lokal, dan telah digunakan secara luas, dari pasar tradisional hingga toko daring.

Polemik internasional ini secara tidak langsung justru mempertegas posisi QRIS sebagai pilar penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang mandiri dan inklusif.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kosmologi Tarawangsa - Instagram Sunda Lugina
Tarawangsa: Dimensi Kosmologis yang Bukan Sekedar Karya Seni dalam Budaya Sunda
Waspadai Kebangkitan Semen Padang FC
Training Ground Persib Akan Dibangun, Bojan Hodak Harap Kualitas Lapangan Maksimal
Bapenda Pangandaran
Dorong Pendapatan Daerah, Bapenda Pangandaran Tawarkan Hadiah Desa Pembayar Pajak Tertinggi
1547193956_dijual_bebas_secara_online_bpom_didesak_tarik_obat_ber_dna_babi_vzH
BPOM Temukan Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, Tujuh Bersertifikat Halal
Paula Verhoeven
Resmi Cerai, Pengacara Paula Verhoeven Singgung Bukti Penting Soal Perselingkuhan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Driver Ojol Grab Bakal Gelar Demo, Ini Alasannya!

5

Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Mallorca Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Aston Villa Selain Yalla Shoot
Korban dimutilasi
Perempuan di Ciberuk Serang yang Dimutilasi Kekasihnya Sempat Beri Pesan ke Keluarga
Korupsi timah
Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Penjara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.