BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sistem pembayaran digital nasional berbasis kode QR, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) menyuarakan kekhawatiran atas penerapannya di Indonesia.
Dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti regulasi dasar QRIS, yakni PADG No. 21/18/PADG/2019, yang dinilai membatasi akses perusahaan asing, terutama di sektor keuangan dan layanan pembayaran digital.
“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia layanan pembayaran, mengkhawatirkan proses pengambilan kebijakan QR BI yang dianggap kurang melibatkan pihak internasional serta tidak memberi cukup ruang untuk integrasi dengan sistem global,” tulis USTR dalam laporan tersebut, dikutip Senin (21/4/2025).
QRIS juga disebut sebagai hambatan dalam negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan AS, karena dianggap menghalangi akses pasar bagi perusahaan asal Negeri Paman Sam.
Namun alih-alih menuai pro-kontra di dalam negeri, isu ini justru memicu gelombang dukungan luas dari warganet Indonesia. Di media sosial, tagar seperti #QRISUntukIndonesia dan #QRISKedaulatanDigital sempat menjadi trending topic, menandakan kuatnya dukungan publik terhadap sistem pembayaran nasional ini.
“QRIS ini salah satu government win di Indonesia. Kalau sampai manut Amerika soal ini, nggak tau lagi deh. Agenda titipan Visa/Master mungkin…” tulis akun @NOTASLIMBOY di platform X.
“Kalo QRIS dan GPN sampe diganggu dan dipaksa pake Visa dan Mastercard doang punya US mah udah mengganggu kedaulatan bernegara ini namanya,” cuit akun @txtdaritax.
“QRIS is one of our biggest innovations. And it democratized cashless payment. The US of A shouldn’t meddle with the way we do transactions domestically,” tulis @pangeransiahaan.
BACA JUGA:
QRIS Makin Marak, BI Larang Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai
Dukungan ini mencerminkan bahwa QRIS tak lagi dipandang sekadar alat pembayaran digital, melainkan sebagai simbol kemandirian teknologi dan kedaulatan digital Indonesia.
Sejak diluncurkan pada 2019, QRIS telah menjadi standar nasional pembayaran digital yang menyatukan berbagai penyedia jasa keuangan, dari bank besar hingga fintech lokal, dan telah digunakan secara luas, dari pasar tradisional hingga toko daring.
Polemik internasional ini secara tidak langsung justru mempertegas posisi QRIS sebagai pilar penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang mandiri dan inklusif.
(Budis)