PWI Minta Jokowi Tidak Gunakan KUHP Baru untuk Penjarakan Wartawan

Penulis: distopia

PWI
Ketua Umum PWI, Atal S Depari. (Antara)

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk penjarakan wartawan.

“Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR,” ujar Ketua Umum PWI, Atal S Depari, dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, Kamis (9/2/2023).

Pihaknya menyoroti bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Ada belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA: 5 Tokoh Penting Jurnalistik Indonesia

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam Undang-undang KUHP baru tersebut dianggap mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

“Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” tegasnya.

Pihaknya juga menyinggung publisher rights atau hak penerbit di Indonesia diharapkan bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi guna mendorong kualitas jurnalistik di Tanah Air.

Sebab pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji Jokowi ketika HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.

“Mohon pak Presiden, pengesahan peraturan presiden tentang publisher right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar pemerintah tidak menghilang, baik aspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.

“Mohon pak Presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut,” tutur Atal S Depari berharap.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
anggota dprd Lampung utara
Girang Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ, Netizen: Jalan Daerah Lu Masih Banyak Tanah!
Tradisi Ngalaksa Sumedang 1 - Instagram Erwan Setiawan
Sejarah Tradisi Ngalaksa Rancakalong Sumedang yang Berawal dari Krisis Pangan
Jarred Shaw
Rekam Jejak Jarred Shaw, Eks Pemain G League yang Kini Ditahan Polisi
coffee shop
Deretan Coffee Shop Hits Milik Artis Cantik Indonesia, Nomor 3 Jadi Tempat Nongkrong Para Selebgram!
Mahasiswa UGM
Tim Mahasiswa UGM Raih Juara Nasional Lewat Inovasi Pakan Ayam dari Buah Naga dan Daun Kelor
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.