JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menghindarkan pemilih sentimen suku, agama, dan ras (SARA), serta berita bohong atau hoax.
Komnas HAM menilai, dalam putusan perkara bernomor 135/PUU-XXII/2024, masyarakat akan lebih fokus pada isu pusat dan pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.
“Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (30/06/2025).
Selain itu, pemisahan itu meringankan beban petugas tempat pungutan suara. Dengan begitu, beban kerja petugas akan lebih terbagi, terutama pada proses pemungutan suara, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur atau manageable.
Komnas HAM mencatat, pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024 yang menggunakan lima surat suara menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan petugas TPS, seperti jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Hal itu disebabkan, karena kelelahan ekstrem, lantaran perhitungan suara baru tuntas pada besok paginya.
BACA JUGA:
DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?
“Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,” tutur Anis.
Anis merincikan, bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal selaras dengan salah satu poin HAM yang dituangkan dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu. Usulan itu ditujukan kepada DPR dan pemerintah.
Komnas HAM juga menilai, putusan itu sebagai langkah yang progresif dalam upaya merealisasikan pemilu yang ramah terhadap hak asasi manusia.
“Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali.,” tegasnya.
(Saepul)