Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Diapresiasi Komnas HAM Dianggap Meringankan

Penulis: Saepul

pemisahan pemilu (3)
(Pemkab Purworejo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menghindarkan pemilih sentimen suku, agama, dan ras (SARA), serta berita bohong atau hoax.

Komnas HAM menilai, dalam putusan perkara bernomor 135/PUU-XXII/2024, masyarakat akan lebih fokus pada isu pusat dan pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.

“Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (30/06/2025).

Selain itu, pemisahan itu meringankan beban petugas tempat pungutan suara. Dengan begitu, beban kerja petugas akan lebih terbagi, terutama pada proses pemungutan suara,  sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur atau manageable.

Komnas HAM mencatat, pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024 yang menggunakan lima surat suara menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan petugas TPS, seperti jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Hal itu disebabkan, karena kelelahan ekstrem, lantaran perhitungan suara baru tuntas pada besok paginya.

BACA JUGA:

DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Tiru Negara Lain?

“Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,” tutur Anis.

Anis merincikan, bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal selaras dengan salah satu poin HAM yang dituangkan dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu.  Usulan itu ditujukan kepada DPR dan pemerintah.

Komnas HAM juga menilai, putusan itu sebagai langkah yang progresif dalam upaya merealisasikan pemilu yang ramah terhadap hak asasi manusia.

“Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali.,” tegasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Impor Sapi Perah
Kementan Impor 1.573 Sapi Perah Australia, Perkuat Produksi Susu
suami istri rsud
Amarah Suami Protes Pelayanan Lamban hingga Istri Meninggal Dunia di RSUD Cibabat
Kasus diceburkan ke Sumur
Kasus Perundungan Anak yang Diceburkan ke Sumur Berakhir Damai?
bocah jatuh tol
Bocah Jatuh dari Bus Tergeletak di Tol JORR Ciledug-Veteran
emas perhiasan inflasi
Emas Perhiasan Jadi Biang Kerok Inflasi Semester I-2025
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

5

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.