JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politi Citra Institute dan juga Dekan FISIP Universitas Pamulang, Yusak Farchan mengatakan,salah satu yang diuntungkan dengan putusan Mahkamah Agung ((MA) terkait syarat usia calon gubernur/bupati/walikota adalah Kaesang.
“Kaesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpeluang besar maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Yusak saat berbincang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (1/6/2024).
Yusak menjelaskan, Kaesang tidak lagi terganjal aturan KPU setelah MA mengabulkan permohonan Partai Garuda melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Majelis Hakim Rabu, 29 Mei 2024.
“Seperti nya putusan MA ini memang didesain untuk menyelamatkan Kaesang agar bisa maju sebagai Cagub/Cawagub Jakarta,” ucap Yusak.
BACA JUGA: Kaesang Percaya ‘Samsul’ Bakal Menang Lagi di Debat Cawapres
Menurut dia, terkait syarat usia, UU Pilkada memang hanya menyebut batasan umur tetapi tidak detail dihitung dari kapan.
Yang tepat sebetulnya sebagaimana diatur dalam PKPU yaitu sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.
“Syarat pencalonan ini kan ada dalam domain tahapan pilkada yaitu tahapan pencalonan. Klimaks atau ujung dari tahapan pencalonan sebetulnya ya ada pada titik penetapan pasangan calon, bukan pelantikan,” ungkap Dekan Fisip UNPAM ini.
Tahapan pencalonan ke tahapan pelantikan ini sudah melalui beberapa proses seperti tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan suara serta penetapan calon terpilih.
“Jadi, tidak keliru jika publik menduga bahwa putusan MA ini memang lebih kental muatan politisnya,” bebernya.
Putusan MA juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tanggal pelantikan juga belum ditetapkan.
(Agus Irawan/Usk)