BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindak tegas peredaran dan penjualan rokok ilegal. Dirinya mengaku tak segan untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat, termasuk oknum Bea Cukai.
Hal ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya dalam jumpa pers APBN Kita September 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Dirinya mengungkap akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui jalur impor.
“Kalau kita impor ada jalur hijau, biasanya enggak diperiksa tuh, enggak tahu rokok ilegalnya masuk lewat itu apa enggak. Tapi saya akan random cek. Jadi terdeteksi kalau ada kecurangan-kecurangan,” ujar Purbaya, Senin (22/9/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang kedapatan terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.
“Yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai maupun orang Departemen Keuangan,” tegas Purbaya.
Dengan langakah tegas tersebut, Menkeu berharap impor rokok ilegal dapat hilang dalam tiga bulan ke depan. “Jadi kita harapkan semuanya mengikuti aturan yang ada dengan benar, jangan coba coba mengakali lagi aturan impor,” kata Purbaya.
Baca Juga:
Bea Cukai Sita 18,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp27,1 Miliar
Menkeu Purbaya Siap Basmi Rokok Ilegal, Fokus Awasi Peredaran Lewat Platform Daring
Selain memperketat pengwasan terahadap peredaran, Menkeu juga akan menindak penjualan rokok ilegal mulai dari pada platform online hingga warung warung atau toko klontong. Dirinya telah memanggil sejumlah platform marketplace untuk secepatnya menghentikan akses penjualan barang tersebut.
“Kami sudah panggil tuh marketplace, Bukalapak, Tokopedia, Bli Bli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang barang ilegal dalam hal ini rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya,” tegas Purbaya.
Purbaya mengaku Kementerian telah mendeteksi dan sudah mengantongi data penjual, dan akan segera mulai melakukan penindakan.
“Akan kita mulai tangkapin, jadi yang masih mau jual, harus berhenti aja, jangan jual lagi,” katanya.
Selain platform online, Kementerian juga akan memeriksa warung warung dan toko kelontong karena dilaporkan banyak menjual rokok ilegal secara per toples dengan harga yang lebih murah.
“Kita akan cek, yang jelas temen teman tolong sebarkan siapapun yang menjual rokok ilegal saya akan datangi secara random,” ucap Purbaya.
(Raidi/Budis)