BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korlantas Polri telah mulai mengeluarkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari SIM C ke SIM C1.
Golongan yang wajib memiliki SIM tersebut, dimulai dari motor yang memiliki isi silinder mesin 250 cc dan 500 cc ke atas. Artinya, pemilik motor seperti skutik matic Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250 harus memilikinya.
“(SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Banyak pemilik skutik bongsor seperti Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250 bertanya-tanya apakah mereka perlu membuat SIM CI.
Kategori SIM C1 Motor
BACA JUGA: Ini Pengendara Motor yang Wajib Punya SIM C1
Penggolongan SIM C dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor:
- SIM C: untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM C1: untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2: untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Menurut Brigjen Yusri Yunus, SIM C1 berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc.
Untuk memastikan apakah pemilik Honda Forza dan Yamaha Xmax perlu naik golongan ke SIM CI, penting untuk mengetahui kapasitas mesin sebenarnya dari kedua model ini.
Kapasitas Mesin Honda Forza dan Yamaha Xmax
Ukuran bore dari Yamaha Xmax adalah 70 mm dan stroke-nya 64,9 mm. Menggunakan rumus kapasitas mesin (0,785 x bore x bore x stroke x jumlah silinder), kapasitas mesin Yamaha Xmax adalah: 0,785×70×70×64,9=246,93 cc0,785×70×70×64,9=246,93 cc
Tak berbeda jauh dengan Xmax, Forza memiliki ukuran bore 67 mm dan stroke 70,7 mm. Menggunakan rumus yang sama, kapasitas mesin Honda Forza adalah: 0,785×67×67×70,7=249,1 cc0,785×67×67×70,7=249,1 cc
Persyaratan
Bagi pemotor yang ingin naik golongan ke SIM CI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Telah Memiliki SIM C Selama 1 Tahun: Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun sebelum mengajukan permohonan untuk SIM CI.
- Ujian dan Biaya Penerbitan SIM Baru: Pemohon harus mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM CI dan membayar biaya penerbitan SIM baru.
- Usia Minimal untuk SIM CI: Pemohon harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat memiliki SIM CI.
Proses pembuatan SIM CI dilakukan secara berjenjang. Setiap pemilik SIM harus memiliki SIM di bawahnya terlebih dahulu selama periode tertentu sebelum naik ke golongan berikutnya.
- Dari SIM C ke SIM CI: Harus memiliki SIM C selama 12 bulan.
- Dari SIM CI ke SIM CII: Harus memiliki SIM CI selama 12 bulan.
Penggolongan SIM ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Dengan penggolongan ini, diharapkan pemotor dapat lebih terampil dan memahami kendaraannya sesuai dengan kapasitas mesin yang mereka gunakan.
(Saepul/Aak)