Pemilik Honda Forza dan Yamaha Xmax, Wajib Punya SIM C1?

Penulis: Saepul

sim c1
(Dok.Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korlantas Polri telah mulai mengeluarkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari SIM C ke SIM C1.

Golongan yang wajib memiliki SIM tersebut, dimulai dari motor yang memiliki isi silinder mesin 250 cc dan 500 cc ke atas. Artinya, pemilik motor seperti skutik matic Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250 harus memilikinya.

“(SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Banyak pemilik skutik bongsor seperti Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250 bertanya-tanya apakah mereka perlu membuat SIM CI.

Kategori SIM  C1 Motor

sim c1
(Dok.Teropong Media)

BACA JUGA: Ini Pengendara Motor yang Wajib Punya SIM C1

Penggolongan SIM C dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor:

  • SIM C: untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM C1: untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2: untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Menurut Brigjen Yusri Yunus, SIM C1 berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc.

Untuk memastikan apakah pemilik Honda Forza dan Yamaha Xmax perlu naik golongan ke SIM CI, penting untuk mengetahui kapasitas mesin sebenarnya dari kedua model ini.

Kapasitas Mesin  Honda Forza dan Yamaha Xmax

Ukuran bore dari Yamaha Xmax adalah 70 mm dan stroke-nya 64,9 mm. Menggunakan rumus kapasitas mesin (0,785 x bore x bore x stroke x jumlah silinder), kapasitas mesin Yamaha Xmax adalah: 0,785×70×70×64,9=246,93 cc

Tak berbeda jauh dengan Xmax, Forza memiliki ukuran bore 67 mm dan stroke 70,7 mm. Menggunakan rumus yang sama, kapasitas mesin Honda Forza adalah: 0,785×67×67×70,7=249,1 cc

Persyaratan 

Bagi pemotor yang ingin naik golongan ke SIM CI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Telah Memiliki SIM C Selama 1 Tahun: Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun sebelum mengajukan permohonan untuk SIM CI.
  2. Ujian dan Biaya Penerbitan SIM Baru: Pemohon harus mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM CI dan membayar biaya penerbitan SIM baru.
  3. Usia Minimal untuk SIM CI: Pemohon harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat memiliki SIM CI.

Proses pembuatan SIM CI dilakukan secara berjenjang. Setiap pemilik SIM harus memiliki SIM di bawahnya terlebih dahulu selama periode tertentu sebelum naik ke golongan berikutnya.

  1. Dari SIM C ke SIM CI: Harus memiliki SIM C selama 12 bulan.
  2. Dari SIM CI ke SIM CII: Harus memiliki SIM CI selama 12 bulan.

Penggolongan SIM ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Dengan penggolongan ini, diharapkan pemotor dapat lebih terampil dan memahami kendaraannya sesuai dengan kapasitas mesin yang mereka gunakan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.