BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wujud komitmen ‘zero tolerance’ KPK terhadap para pelaku yang terlibat Pungli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawainya yang terlibat pungutan liar rumah tahanan (Pungli Rutan).
“Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian. Kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
Ali mengungkapkan, keputusan pemberhentian mengacu hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang rampung pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, serta kepegawaian.
BACA JUGA: KPK Pantau Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Rawan Korupsi!
“Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k,” katanya.
Diketahui, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat. Berupa pemberhentian sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15. Sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ucapnya.
(Usk)