Puluhan Ribu Napi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Jenis Kasusnya

amnesti untuk napi
(istimewa)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan memberikan amnesti terhadap warga binaan atau narapidana. Sebanyak 44 ribu napi berpeluang mendapatkan amnesti.

Hal ini sudah dibahas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Berikut poin-poin pembahasannya:

1. Amnesti untuk 44 Ribu Napi

Supratman menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti. Angka tersebut baru sebatas usulan.

“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju dengan pemberian amnesti. Selanjutnya akan dibahas bersama DPR.

“Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” katanya.

2. Kurangi Isi Lapas 30%

Supratman mengatakan pemberian amnesti ke 44 ribu napi itu, kalau disetujui, dapat mengurangi kelebihan penghuni lapas. Dia mengatakan overload lapas dapat dikurangi 30%.

“Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” ujarnya.

3. Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua

Supratman membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah. Jenis kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman.

Ada juga amnesti terhadap narapidana yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, hingga HIV. Prabowo, kata Supratman, setuju kategori tersebut diberikan amnesti.

“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” sambungnya.

Amnesti terkait kasus Papua ini bagian dari rekonsiliasi.

“Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” kata Supratman.

“Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah untuk itu,” lanjutnya.

Meski begitu, Supratman belum memiliki nama-nama narapidana kasus tersebut yang akan dapat amnesti. Sebab, saat ini pemerintah baru membahas soal jenis tindak pidana.

4. Tak Ada Amnesti bagi Pengedar Narkoba

Supratman menegaskan pemberian amnesti untuk kasus narkoba hanya untuk ke pengguna. Ia menekankan tidak ada amnesti bagi pengedar ataupun bandar narkoba.

“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu,” kata Supratman.

Terkait status pengguna narkoba, Supratman merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung. Yakni bisa dikatakan pengguna jika memakai maksimal satu gram.

“Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,” lanjut Supratman.

Supratman mengungkap saran Presiden Prabowo Subianto agar narapidana pengguna narkoba penerima asesmen yang berusia produktif untuk diberi kegiatan terkait swasembada pangan. Jika sudah bebas, Prabowo bahkan menyarakankan untuk diikuti komponen cadangan.

BACA JUGA: Saat Petugas Ganti Sif, 7 Napi Rutan Salemba Kabur Pakai Kain, Begini Kronologinya

“Tapi, sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” ujarnya.

“Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” lanjut Supratman.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

4

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

5

Kurir Sat Set JNE Siap Mengantarkan Kebahagiaan dengan Tampilan Baru
Headline
2025 Australian Open - Day 7
Tumbangkan Elena Rybakina, Madison Keys Kunci Tiket Perempatfinal Australian Open
AhsanHendra9_SF_WTF2022_PBSI_20221210
Indonesia Masters 2025, Laga Terakhir 'The Daddies' Sebelum Gantung Raket
Jorge Martin
Manajer Beberkan Fakta Soal Jorge Martin Minta Gaji Tinggi ke Ducati
Martin Zubimendi
Arsenal Tertarik Rekrut Martin Zubimendi, Mikel Merino Hengkang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.