Puluhan Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Pernikahan

Puluhan pasangan pengantin di bawah umur ajukan dispensasi pernikahan. (foto: Antara)

Bagikan

NTB,TM.id: Puluhan pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan di Lombok Tengah, NTB.

Hal itu diungkapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah.

“Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Lombok Tengah, Ashab di Praya, Selasa (13/12/2022).

Ashab mengatakan, pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA).

Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi 20 pasangan.

“Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan,” kata dia, melansir Antara.

Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, kata dia, namun tidak semua usulan itu bisa terpenuhi.

Di satu sisi, memang ada beberapa pertimbangan juga yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.

“Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan,” katanya.

Ia menyebut, bagi pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi, karena pengantin laki- laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi dan usia perempuan masih jauh dari 19 tahun ( rata- rata usia 13-16 tahun, red).

“Bahkan ada yang ditolak, karena dinikahkan terlebih dahulu. Makanya dari 47 orang yang mengajukan ini hanya 20 pasangan yang kita rekomendasikan dan 27 orang tidak kita rekomendasikan,” katanya.

Saat ini pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan.

Bahkan mereka juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak di bawah umur.

“Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak dibawa umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan,” ujar dia.

Di luar yang mengajukan dispensasi pernikahan, pihaknya sudah memisahkan 26 pasangan nikah yang masih di bawah umur dan jumlah terbesar di Provinsi NTB yang berhasil memisahkan anak yang akan menikah dengan melakukan pendekatan ke berbagai pihak.

Pihaknya mengakui tidak mudah untuk memisahkan anak agar tidak menjadi menikah, ancaman dan intimidasi bagi petugas juga mereka rasakan.

Tidak jarang pemisahan ini terbentur dengan kebiasaan masyarakat yang menikahkan anaknya.

“Yang menjadi penghalang utama adalah adat istiadat. Dan kita tetap melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, sehingga kita bisa menekan angka pernikahan usia dini ini,” ujarnya.

(Agung)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.