Puluhan Driver Ojek Online Unjuk Rasa di Paskal, Ada Apa Nih?

Puluhan Driver Ojel Online Grab Bike Gelar Aksi Unjuk Rasa di Paskal. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Puluhan driver ojek online (Ojol) dari aplikasi Grab Bike menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Grab, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung.

Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari pukul 11.00 WIB. Para driver  datang menggunakan satu mobil komando dan beberapa sepeda motor. Driver  ojol tersebut datang sambil membawa bendera dan spanduk tuntutan para driver kepada manajemen Grab.

BACA JUGA: Ini Syarat Ojol Bisa Beroperasi di IKN Nusantara

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Ahmad Ilyas Prayogi mengatakan, dalam aksi tersebut ada 10 tuntutan yang di tuntut oleh Ojol.

Menurutnya, para driver meminta manajemen memecat oknum karyawan yang diduga merendahkan pimpinan daerah FSPTN dan KSPSI.

“Ini bukan masalah pribadi, tapi ini menyangkut institusi, lembaga makannya melakukan aksi,” kata Ahmad Ilyas, Senin (22/1/2024).

Tak hanya itu, pihaknya meminta agar menghentikan penerimaan mitra Grab karena jumlahnya sudah terlalu banyak.

“Karena jumlah nya sudah terlalu banyak, sudah tidak sebanding dengan jumlah dan orderan yang ada,” ucapnya.

Adapun tuntutan lengkap dari para driver ojol Grab Bike tersebut yakni.

1. Pecat oknum karyawan grab yang terbukti melakukan kesalahan dan merendahkan harkat martabat Ketua Pimpinan Daerah FSPTN-KSPSI AGN ATUC.

2. Evaluasi kembali aturan ketentuan BPJSTK yang diperuntukan untuk Mitra Grabbike.

3. Tinjau kembali double order yang melahirkan konflik antara cs & driver.

BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Berharap PBB Jadi Mitra Penyebar Informasi Isu Strategis

4. Stop Pendaftaran Mitra Grab yang terus menerus.

5. Evaluasi kembali potongan 20 persen serta transparansi kejelasan rincian (potongan di luar20%).

6. Kembalikan hak IDR dan Saldo driver yang telah PM.

7. Hilangkan aturan wajib atribut yang mengakibatkan PM karena tidak sesuai dengan aturan Permenhub No 12 Tahun 2019.

8. Buka kembali PM permanen driver yang bukan fatal/ kesalahan tindak pidana.

9. Tinjau kembali manfaat pinjaman on line (Julo) dan dampak terhadap pribadi-pribadi driver karena dirasa kurang bermanfaat terhadap upaya wirausaha mandiri dan cenderung mengarahkan driver pada pinjaman on line dibandingkan dengan menabung.

10. Permudah pengurusan order fiktif dan tinjau kembali penggantian dari order fiktif dari double order serta double pelaporan order fiktif yang nyata nya selalu hanya mendapat satu saja dari pengembalian kerugian akibat order fiktif.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
tilang cadas pangeran
Polisi Kantongi Duit saat Tilang Pengendara di Cadas Pangeran, Bikin Malu Polres Sumedang!
pengemudi patwal
Viral! Pengemudi Tantang Petugas Patwal Bunyikan Sirine: Takut Bunyiin?
Suar Mahasiswa Awards 2025
Cara Mudah Membuat Artikel untuk Suar Mahasiswa Awards 2025
Lisa Mariana
Jadi Bintang Tamu di Podcast Richard Lee, Lisa Mariana Kena Rujak Netizen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.