Puluhan Driver Ojek Online Unjuk Rasa di Paskal, Ada Apa Nih?

Puluhan Driver Ojel Online Grab Bike Gelar Aksi Unjuk Rasa di Paskal. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Puluhan driver ojek online (Ojol) dari aplikasi Grab Bike menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Grab, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung.

Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari pukul 11.00 WIB. Para driver  datang menggunakan satu mobil komando dan beberapa sepeda motor. Driver  ojol tersebut datang sambil membawa bendera dan spanduk tuntutan para driver kepada manajemen Grab.

BACA JUGA: Ini Syarat Ojol Bisa Beroperasi di IKN Nusantara

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Ahmad Ilyas Prayogi mengatakan, dalam aksi tersebut ada 10 tuntutan yang di tuntut oleh Ojol.

Menurutnya, para driver meminta manajemen memecat oknum karyawan yang diduga merendahkan pimpinan daerah FSPTN dan KSPSI.

“Ini bukan masalah pribadi, tapi ini menyangkut institusi, lembaga makannya melakukan aksi,” kata Ahmad Ilyas, Senin (22/1/2024).

Tak hanya itu, pihaknya meminta agar menghentikan penerimaan mitra Grab karena jumlahnya sudah terlalu banyak.

“Karena jumlah nya sudah terlalu banyak, sudah tidak sebanding dengan jumlah dan orderan yang ada,” ucapnya.

Adapun tuntutan lengkap dari para driver ojol Grab Bike tersebut yakni.

1. Pecat oknum karyawan grab yang terbukti melakukan kesalahan dan merendahkan harkat martabat Ketua Pimpinan Daerah FSPTN-KSPSI AGN ATUC.

2. Evaluasi kembali aturan ketentuan BPJSTK yang diperuntukan untuk Mitra Grabbike.

3. Tinjau kembali double order yang melahirkan konflik antara cs & driver.

BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Berharap PBB Jadi Mitra Penyebar Informasi Isu Strategis

4. Stop Pendaftaran Mitra Grab yang terus menerus.

5. Evaluasi kembali potongan 20 persen serta transparansi kejelasan rincian (potongan di luar20%).

6. Kembalikan hak IDR dan Saldo driver yang telah PM.

7. Hilangkan aturan wajib atribut yang mengakibatkan PM karena tidak sesuai dengan aturan Permenhub No 12 Tahun 2019.

8. Buka kembali PM permanen driver yang bukan fatal/ kesalahan tindak pidana.

9. Tinjau kembali manfaat pinjaman on line (Julo) dan dampak terhadap pribadi-pribadi driver karena dirasa kurang bermanfaat terhadap upaya wirausaha mandiri dan cenderung mengarahkan driver pada pinjaman on line dibandingkan dengan menabung.

10. Permudah pengurusan order fiktif dan tinjau kembali penggantian dari order fiktif dari double order serta double pelaporan order fiktif yang nyata nya selalu hanya mendapat satu saja dari pengembalian kerugian akibat order fiktif.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
toyota dan daihatsu
Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Sejarah letusan Gunung Gede
Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Bojan Hodak Pastikan David da Silva Alami Cedera Ligamen
Bojan Hodak Pastikan David da Silva Alami Cedera Ligamen
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Aktor Ray Sahetapy Tutup Usia

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

5

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran
Headline
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional
Truk gas elpiji pink 5,5 kg Terguling di Tol Purbaleunyi
Truk Pengangkut Gas Elpiji Pink Terguling di Tol Purbaleunyi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.