PUI Kecam Soal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Siswa Sekolah!

Penulis: Anisa

pemberian alat kontrasepsi pada siswa
(PUI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Persatuan Ummat Islam (PUI) menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.

Dr. Wido Supraha, M.Si, Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.

Namun, jika pemerintah tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4.

“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” tegas Dr. Wido, melansir PUI.

Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya. PUI menganggap usul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Dr. Wido.

BACA JUGA: Terbitnya Aturan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah, Dikecam Keras DPR!

PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE _(Comprehensive Sex Education),_ yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.

“Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV,” lanjutnya.

PUI juga mengkritisi konsep ‘konselor sebaya’ yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Calon dubes RI-1
DPR: 24 Calon Dubes RI Penuhi Syarat, Siap Kirim ke Presiden
kuota haji
Menag: Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji Tahun Depan
Perundungan, aplikasi bejakeun, SMPN 43 Bandung
Cegah Bullying dengan Aplikasi "Bejakeun", SMPN 43 Bandung Diganjar Penghargaan Internasional
kpu psu
Dinilai Kurang, KPU Ajukan Anggaran Tambahan Rp 986 Miliar!
BRI Liga 1
PT LIB dan Liga 1 Berubah Nama, Ferry Paulus Beberkan Alasannya
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik
Headline
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Manteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!
6ead1906-8064-4a0a-b418-af6552611334
Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung
BRI Super League
Resmi! Liga 1 Berganti Nama Jadi BRI Super League, Klub Bisa Kontrak 11 Pemain Asing

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.