JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua Nurul Ghufron.
Hal itu lantaran PTUN telah mengabulkan permohonan penundaan oleh Nurul Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,” jelasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian keterangan yang disampaikan yang dilihat Kamis (25/4/2024).
Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.
BACA JUGA: MPAK: Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Jangan Ganggu Kinerja KPK
“Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas nomor 4 tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis.
Ia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023. “Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.
“Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampoi wewenangnya secara waktu,” ujar Nurul.
(Dist)