PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Nurul Ghufron

anies baswedan Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (KPK)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua Nurul Ghufron.

Hal itu lantaran PTUN telah mengabulkan permohonan penundaan oleh Nurul Ghufron.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,” jelasnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian keterangan yang disampaikan yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.

BACA JUGA: MPAK: Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Jangan Ganggu Kinerja KPK

“Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas nomor 4 tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis.

Ia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023. “Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.

“Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampoi wewenangnya secara waktu,” ujar Nurul.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang Gegara Roket Boeing Bermasalah
Prediksi susunan pemain tim 16 besar EURO 2024
Prediksi Susunan Pemain 16 Tim Babak Knockout EURO 2024
Ketum PSSI Erick Thohir, Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia,
Melihat Austria di EURO 2024, Erick Thohir Pede Meski Timnas Indonesia Berada di Grup Maut
pemasang bendera leher anjing Bandar Judi Online Kamboja
Bandar Judi Online Kamboja Berhasil Ditangkap di Ciamis
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas Indonesia U16 lolos semifinal
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas U16 Indonesia Lolos Semifinal
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

3

Kalahkan Italia 1-0 Spanyol Lolos Babak Knockout Euro 2024

4

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

5

Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon Bersama di Area Reklamasi PT Tekindo Energi
Headline
TPA Terkotor
KLHK Rilis Daftar TPA Kota Terkotor di Indonesia
ERU-zDzUUAAk1Qs
Megadeath Rekrut James LoMenzo Kerjakan Album Terbaru
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia Terbangun di Tahun 2025
Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Bantai Laos 6-1
Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Bantai Laos 6-1 di Piala AFF U-16, Lolos Semifinal!