PTPS Pemilu 2024, Apa Tugas dan Berapa Gaji Petugasnya?

Penulis: Saepul

PTPS Pemilu 2024
Foto (Pemkab Buleleng)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaannya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Petugas tersebut memiliki peranan penting untuk mengawal pelaksaan Pemilu 2024  dengan rasa tanggung jawab hingga tuntas. Namun, banyak orang ingin mengetahui tugas hingga gaji dari mereka.

Pengertian dan Tugas dari PTPS

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS diatur dengan jelas, dengan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang PTPS.

BACA JUGA: Kisah Partai Buruh Jerman NSDAP, dari Gagal Pemilu Hingga Puncak Kekuasaan

Tugas utamanya adalah mencegah dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan integritas.

Tugas yang dimaksud dari PTPS, tepatnya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Mereka harus memastikan transparansi dan keabsahan setiap langkah.

Penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu juga menjadi tugas PTPS. Hal ini menciptakan saluran informasi yang efektif untuk mengatasi potensi pelanggaran.

Setiap PTPS memiliki wewenang tertentu sesuai Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, PTPS memiliki keleluasaan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain, dengan persetujuan dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Ini memastikan kolaborasi yang efektif dalam pengawasan Pemilu.

PTPS memiliki aturan yang tegas terkait perilaku yang dilarang, seperti:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih.
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dan pelaksanaan pemungutan suara.

Besaran Upah

Gaji PTPS Pemilu 2024 diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rinciannya meliputi:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji PTPS: Rp1.000.000,00

PTPS Pemilu 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, serta gaji yang terukur, mereka menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.