BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus radiasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang terungkap di kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, membuka fakta baru mengenai celah besar dalam sistem pengawasan impor scrap metal. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT Peter Metal Technology (PMT) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, namun persoalan utama justru mengarah pada lemahnya kontrol terhadap peredaran bahan baku metal dari luar negeri.
Dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Selasa (3/12/2025), Hanif menyebut investigasi menunjukkan dugaan kuat bahwa radiasi Cs-137 berasal dari besi tua atau scrap metal yang digunakan PT PMT. Material itu diketahui dipakai perusahaan untuk proses pengemasan udang beku, dan belakangan dicurigai mengkontaminasi produk laut asal Indonesia.
“Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor scrap maupun kemungkinan pelimbahan Cesium 137 dari dalam negeri. Pengawasan harus dibenahi total,” ujar Hanif.
Yang paling mencolok, temuan Satgas Penanganan Kontaminasi Cesium-137 menunjukkan PT PMT tidak memiliki catatan resmi impor scrap metal. Kementerian Perindustrian memastikan tidak pernah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) yang wajib ada sebelum izin impor dari Kemendag dapat keluar.
Artinya, masuknya scrap metal terkontaminasi ke fasilitas PT PMT kemungkinan terjadi di luar mekanisme impor resmi.
“Data di Kemenperin tidak menunjukkan pertek untuk PT PMT. Padahal itu syarat utama sebelum persetujuan impor dikeluarkan,” kata Ketua Satgas Cs-137 Bara Krishna Hasibuan.
Baca Juga:
Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium di Cikande Naik Penyidikan
Kesulitan bertambah setelah terungkap bahwa PT PMT telah menghentikan operasi mereka. Tim Satgas dari BRIN, Bapeten, dan kepolisian tidak bisa mewawancarai pemilik maupun manajemen perusahaan untuk menelusuri asal-usul bahan baku yang dipakai.
“Pabriknya sudah tidak beroperasi. Kita butuh keterangan dari pemilik dan manajemen, tetapi belum bisa bertemu. Padahal itu penting untuk mengetahui source scrap metal yang terkontaminasi,” kata Bara pada November lalu.
Sebagai langkah darurat, pemerintah menghentikan sementara impor besi tua sampai proses penyelidikan Polri diselesaikan. Kementerian Lingkungan Hidup juga mewajibkan seluruh pelabuhan dan perusahaan ekspor menyediakan alat pendeteksi radioaktif serta sertifikat keamanan radiasi.
Hanif menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak yang lalai hingga membahayakan keselamatan publik maupun perekonomian nasional.
(Budis)