JAKARTA.TM.ID: PT Pelnas Wibowo Bersaudara (PT PWB) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha kapal tugboat dan tongkang, untuk membawa barang-barang milik klien, seperti nikel, batu bara, batu kerikil dan barang lainnya dari satu daerah ke daerah lainnya di wilayah Indonesia.
Demi menciptakan kegiatan bisnis, lingkungan kerja yang aman dan nyaman menjadi prioritas bagi PT PWB maka perusahaan mempunyai kepedulian terhadap penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Perundangan K3 terkait kapal tugboat dan tongkang yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Adapun tahapan penerapan K3 dilaksanakan sebagai berikut:
1. Risk Assessment aspek K3
Risk Assessment aspek K3 pada kapal tugboat untuk melihat kinerja mesin, peralatan kapal tugboat lainnya, peralatan pemadam kebakaran seperti pompa pemadam, hidrant, slang, nozel, alat pemadam api ringan (APAR), smoke detector, alat pelindung diri, alat K3 lainnya dan kelengkapan dokumen serta kompetensi ABK dibidang K3.
Selama pelaksanaan risk assessment yang dilakukan oleh konsultan, Nakhoda, KKM dan ABK selalu mendampingi konsultan agar didapat hasil yang optimal tentang apa yang sudah sesuai maupun yang belum taat dengan peraturan perundangan dan standar K3.
2. Diskusi Hasil Risk Assessment
Tahap berikutnya dilaksanakan diskusi hasil risk assessment, kemudian pelatihan dan praktek P3K, pelatihanK3 mesin, pelatihan sistem manajemen keselamatan tugboat dan tongkang, pelatihan tentang pemadaman kebakaran beserta praktek pemadaman kebakaran menggunakan APAR. Selanjutnya pelatihan komunikasi K3.
Hasil dari Risk Assesment, pelatihan dan praktek K3 ini diharapkan tumbuh budaya K3 yang optimal dilingkungan PT PWB.***