BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan terhadap petinggi perusahaan laboratorium kesehatan, Prodia. Bintoro pun saat ini sedang diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman dilakukan oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Seperti dikutip Teroponmedia.
Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses dugaan pemerasan itu sesuai peraturan perundang-undangan. Prosesnya pun akan dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional.
Informasi dugaan peIanggaran ini pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mengungkapkan, Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan bos Prodia. Hal itu didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.
“Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Sugeng menuturkan, dari sumber Perwira Tinggi Polri disebutkan bahwa AKBP Bintoro akan menjalani proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, aliran dana diberikan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka, anak bos Prodia.
“Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap,” ungkap Sugeng.
Peristiwa dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini diduga terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
BACA JUGA: Polri Sanksi 2 Personelnya yang Terlibat Pemerasan Warga Malaysia di DWP
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang disebut-sebut merupakan anak bos Prodia.
Dalam penanganan kasusnya, Bintoro diduga meminta uang kepada petinggi Prodia dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Dia juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Belum diketahui juga hingga saat ini, siapa sosok petinggi dari Prodia tersebut.
(Usk)