Presidential Threshold Dihapus, Anwar Usman dan Yusmic Beda Pendapat

ambang batas pencalonan presiden-3
(mahkamah konstitusi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas hakim Mahkamah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Keduanya, masing-masing Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dissenting opinion keduanya disampaikan Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis (2/1/2025).

“Pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.

Keduanya beralasan, para penggugat tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.

“Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, beserta penjelasannya”.

Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU Pemilu yang telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat.

Mereka yakni, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.

BACA JUGA: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

“Pendirian Mahkamah ini pula yang kami pegang teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023,” kata mereka.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim Konstitusi bahwa norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan,” imbuhnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece Chapter 1139
One Piece Chapter 1139: Fakta Menarik Bagi Trio Monster Topi Jerami
operasi lodaya 2025 (7)
Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!
Screenshot_20250211_171232_Samsung Notes
Simak Profil Rini Soemarno yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi PGN
Fungsi warna tempat sampah
Mengenal Warna Tempat Sampah Berdasarkan Fungsinya
suzuki mobil listrik iims 2025
Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

4

Ngeri, Suku Madura Tantang Carok Suku Papua di Yogyakarta

5

Daftar Lokasi dan Incaran Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung!
Headline
deddy corbuzier dilantik jadi stafsus menhan
BREAKING NEWS! Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Link Live Streaming
Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot
AC Milan vs Real Madrid
Real Madrid vs Manchester City, Ancelotti Sebut Laga 'Clasico Liga Champions'
Emma-Raducanu-Credit_-WTA-_-Ashok-Kumar-scaled
Emma Raducanu Alami Start Buruk di Musim 2025, Catat Empat Kekalahan Beruntun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.