Presidential Threshold Dihapus, Anwar Usman dan Yusmic Beda Pendapat

Penulis: Anisa

ambang batas pencalonan presiden-3
(mahkamah konstitusi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas hakim Mahkamah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Keduanya, masing-masing Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dissenting opinion keduanya disampaikan Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis (2/1/2025).

“Pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.

Keduanya beralasan, para penggugat tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.

“Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, beserta penjelasannya”.

Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU Pemilu yang telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat.

Mereka yakni, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.

BACA JUGA: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

“Pendirian Mahkamah ini pula yang kami pegang teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023,” kata mereka.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim Konstitusi bahwa norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan,” imbuhnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
roy suryo ijazah jokowi
Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Beberkan Pertanyaan Penyidik
Tangerang Hawks
Jarred Dwayne Shaw Masuk Daftar Hitam IBL karena Narkoba, Ini Tanggapan Tangerang Hawks
ketum ppp
Tokoh Calon Ketum PPP, Sosok Eksternal Paling Banyak
Strategi Diferensiasi
Strategi Diferensiasi: Berbeda Atau Mati
Penjelasan Persib Soal Kenaikan Harga Tiket Pertandingan Kontra Persis Solo
Penjelasan Persib Soal Kenaikan Harga Tiket Pertandingan Kontra Persis Solo
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.