Presidential Threshold Dihapus, Anwar Usman dan Yusmic Beda Pendapat

Penulis: Anisa

ambang batas pencalonan presiden-3
(mahkamah konstitusi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas hakim Mahkamah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Keduanya, masing-masing Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dissenting opinion keduanya disampaikan Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis (2/1/2025).

“Pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.

Keduanya beralasan, para penggugat tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.

“Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, beserta penjelasannya”.

Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU Pemilu yang telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat.

Mereka yakni, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.

BACA JUGA: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

“Pendirian Mahkamah ini pula yang kami pegang teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023,” kata mereka.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim Konstitusi bahwa norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan,” imbuhnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat — UNIBI TALK: “Pembekalan Teknik Copywriting untuk Personal Branding di Media Sosial kepada Pelajar SMA/SMK”
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.