SUMEDANG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sumedang mengamankan dua orang pria berinisial DA (35) dan NI (37), keduanya warga Kecamatan Jatigede, atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang mandor proyek pembangunan jalan akses PLTA Jatigede di Kecamatan Tomo.
Kejadian berlangsung pada Jumat (15/8/2025) siang, saat korban berinisial HK (30), warga Kota Cilegon, sedang melakukan pengawasan pekerjaan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menerangkan bahwa tersangka sebelumnya telah berkomunikasi dengan korban terkait pengiriman material urugan.
Namun, karena material yang digunakan bukan berasal dari mereka, kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian mendatangi lokasi proyek menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah celurit.
Mereka mengancam korban serta memerintahkan penghentian pekerjaan dengan ancaman pembunuhan.
Dari proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu STNK, dan satu bilah celurit, yang digunakan kedua preman tersebut dalam pemerasan proyek mandor jalan PLTA Jatigede.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 STNK, dan 1 bilah cerulit,” ujar Kapolres, mengutip keterangan Polda Jabar, Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA
Kadin: Pemerasan Penerbitan Sertifikasi K3 harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Dukun Gadungan di Sumedang Bisa Gandakan Uang, Diciduk Polisi
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara, disertai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan.
Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
(Aak)