BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto menanggapi isu revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang jadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Dalam wawancara eksklusif bersama tujuh pemimpin media massa nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
Prabowo menegaskan tidak ada dwifungsi yang ingin dihidupkan melalui revisi aturan tersebut. Jika ada prajurit aktif yang akan memasuki jabatan sipil, kata Prabowo, maka TNI harus mengundurkan diri lebih awal.
“Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas dari dulu kan ini hanya memformalkan. Kemudian kejaksaan, kenapa, ya kejaksaan ada jaksa pidana militer. kemudian Hakim Agung ada hakim agung kamar militer. Kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya,” ujarnya dikutip melalui akun Youtube Narasi, Selasa (8/4/2025).
Presiden Ke-8 RI itu juga menyebut bahwa perubahan aturan ini diperlukan karena tingginya pergantian panglima TNI dalam waktu singkat, yang berpengaruh pada stabilitas organisasi.
“Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun? Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Prabowo mengingatkan kembali peran aktif para tokoh TNI dalam masa reformasi yang mengembalikan militer ke fungsi profesionalnya.
“Kita sadar waktu itu Pak Wiranto, Pak Yudhoyono [SBY], Agus wiradi kusuma termasuk saya, saya yang dorong, saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil,” kata Prabowo.
(Kaje)