BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Beleid ini mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.
Aturan baru tersebut menegaskan tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bisa mendapatkan keringanan jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
Pasal 4 beleid tersebut menyebutkan penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) menyebut bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.
Aturan ini juga memberikan kesempatan pada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Salah satunya, terpidana harus mengajukan permohonan dengan beberapa syarat ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Syarat substantifnya, pemohon wajib bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Kemudian, keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana. Sementara itu, syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.
Syarat administratif lainnya yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan, dan surat pernyataan tidak melarikan diri.
“Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 29 ayat (1).
Baca Juga:
Soal Sengketa 4 Pulau, Prabowo Keluarkan Aturan
Begini Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo
Sementara itu, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat. Jika di tahap penyidikan, penghargaan yang akan diterima berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan.
Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, saksi pelaku bisa mendapat tambahan penghargaan. Namun, dia berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
“Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” bunyi Pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku.
(Anisa Kholifatul Jannah)