JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen masih dianggap wajar. Pasalnya, para hakim harus menunggu selama 18 tahun hingga akhirnya resmi naik gaji.
Ia juga menegaskan, kenaikan gaji hakim antar golongan termasuk junior buka menjadi unsur ‘memanjakan’ dan bukan hal yang salah.
“Saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja nggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?,” kata Prabowo di Mahkamah Agung, Kamis (12/06/2025).
“Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen dan itu tidak memanjakan, itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang nnggak jelas itu,” tambahnya.
BACA JUGA:
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, agar Sistem Hukum Benar?
Diluncurkan Prabowo, Mobil Listrik Pindad MV3 Pandu Punya Spesikasi Badak!
Ia pun bertanya-tanya, mengapa masih ada hakim yang tidak terima gaji selama 18 tahun terakhir.
Selain itu, Prabowo ikut menyoroti soal hakim yang masih harus mengontrak rumah, tidak tinggal di rumah dinas.
“Saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak nggak punya rumah dinas dan sebagainya dan sebagainya,” ujar Prabowo.
“Perumahan sudah kita tertibkan. Mudah-mudahan segera akan dilaksanakan, kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan,” kata imbuhnya.
(Saepul)