BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib membuat akun PPDB Jateng 2024 terlebih dahulu. Pembuatan akun dan verifikasi berkas akan dilakukan pada 11 – 24 Juni 2024.
CPDB SMA dan SMK wajib memperhatikan ketentuan untuk memilih sekolah saat melakukan pendaftaran. Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA SMK
Persiapan Awal
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran sebelum mengakses laman PPDB Jateng. Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti:
- Mengisi Formulir Ajuan Akun
- Akses laman PPDB Jateng 2024
- Klik “Pengajuan Akun” pada jenjang SMA atau SMK
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, NIK, dan kode captcha
- Aktivasi Akun
- Isi “Kode Keamanan” yang tersedia, lalu klik “Lanjutkan”
- Lakukan pendaftaran dengan menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
- Unggah scan dokumen asli, ukuran file maksimal 1 MB dengan format jpg, jpeg, png, atau pdf
- Verifikasi Berkas
- Calon siswa wajib melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring di SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat
- Membawa berkas pendaftaran
- Berkas diverifikasi oleh satuan pendidikan
- Jika berkas sesuai, CPDB akan memperoleh token untuk aktivasi akun
- Mengunggah Dokumen
- CPDB menggunggah dokumen persyaratan sesuai jalur masuk yang kamu pilih
- Mengisi “Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen”, contoh surat dapat terunduh di laman PPDB Jateng
Langkah Selanjutnya
Setelah mengajukan akun dan mengunggah berkas, CPDB akan mendapatkan nomor pendaftaran. Langkah berikutnya adalah:
- Cek Status Pengajuan Akun
- Buka laman PPDB Jateng
- Cek status verifikasi pada menu “Cek Status Pengajuan Akun”
- Masukkan nomor peserta, token, dan kode keamanan
- Klik “Cek Akun Status”
- Pilihan Pendaftaran SMA Negeri
- CPDB dapat mendaftarkan diri pada 2 SMA dengan ketentuan 1 SMA di dalam zonasi dan 1 SMA di luar zonasi
- Jalur zonasi dan prestasi/afirmasi dapat dipilih sesuai dengan persyaratan yang berlaku
- Pilihan Pendaftaran SMK Negeri
- CPDB dapat memilih 2 program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 SMK
- Pilihan program keahlian dan/atau SMK dapat diubah selama masa pendaftaran
Berkas Pendaftaran
CPDB harus melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah
- Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi CPDB yang akan mendaftar di SMK Negeri
BACA JUGA: Syarat dan Tata Cara Lapor Pengaduan PPDB Jabar 2024!
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap, CPDB dapat mengakses laman PPDB Jateng.
(Kaje/Budis)