BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Puluhan ribu anak di Kota Bekasi kini dihadapkan pada kewajiban memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Syarat itu merupakan pemerintah kota guna meningkatkan administrasi kependudukan serta memastikan setiap anak mendapatkan haknya sebagai warga negara.
KIA bukan hanya sekadar dokumen pendukung, tetapi merupakan hak sipil yang wajib dimiliki oleh setiap anak. Dengan adanya dokumen tersebut, proses administrasi kependudukan anak menjadi lebih tertata dan terdata dengan baik.
Manfaat KIA untuk PPDB Bekasi 2024
Dengan implementasi KIA dalam PPDB, pemerintah berharap dapat mempermudah proses verifikasi data anak. KIA berfungsi sebagai identitas resmi yang memuat informasi penting seperti nama, tempat, dan tanggal lahir anak, serta informasi orang tua. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecurangan atau pemalsuan data saat pendaftaran sekolah.
BACA JUGA: Jalur PPDB Bekasi 2024, Lengkap Kuota Sampai Jadwal
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat mengungkapkan, dari sekitar 700 ribu anak di kota ini, sebanyak 350 ribu anak atau sekitar 50 persen telah memiliki KIA. Target nasional yang diharapkan adalah mencapai 60% kepemilikan KIA di tahun 2024.
Proses Pengurusan
Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk pengurusan KIA. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor kelurahan yang tersebar di Kota Bekasi. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau mengurusnya secara kolektif melalui wali kelas di sekolah, untuk menunjang kesiapan PPDB Bekasi.
Untuk mengurus KIA, orang tua atau wali anak perlu membawa beberapa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lain yang diperlukan. Proses ini diharapkan dapat memudahkan orang tua dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk pendaftaran sekolah.
(Saepul/Usk)