BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru wilaya Bekasi adalah hal terpenting para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dalam PPDB Bekasi, calon peserta pendidikan harus melengkapi tahapan pendaftaran, agar bisa melanjutkan pada langkah selanjutnya.
Persyaratan Dokumen PPDB Bekasi 2024
BACA JUGA: Musim PPDB 2024, Ini Acuan SMA Terbaik di Bekasi
Calon peserta pendidikan harus memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetepkan oleh Dinas Pendidikan. Adapun syrat mutlak dalam dokumen PPDB Bekasi 2024, antara lain:
1. Ijazah SMP atau Sederajat
Untuk mendaftar PPDB Bekasi 2024, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki ijazah SMP atau sederajat. Jika ijazah belum diterbitkan, maka bisa disertakan surat keterangan yang memiliki nilai yang sama dengan ijazah SMP.
2. Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak
Calon peserta didik juga harus menyertakan akta kelahiran atau kartu identitas anak yang masih berlaku. Batas usia paling tinggi untuk mendaftar adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024 dan belum menikah.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua
Dokumen lain yang diperlukan adalah kartu tanda penduduk (KTP) orangtua peserta didik.
4. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) atau Pakta Integritas Orangtua
STJM atau pakta integritas orangtua merupakan dokumen yang menyatakan kesungguhan dan kejujuran dalam mengikuti proses PPDB. Dokumen ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh orangtua.
Persyaratan Tambahan
Tidak hanya itu, terdapat persyaratan khusus untuk beberapa jalur pendaftaran, seperti jalur afirmasi KETM dan jalur zonasi. Untuk jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat dan zonasi, diperlukan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
A. Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK
Untuk calon peserta didik baru SMA/SMK, syaratnya antara lain:
- Lulus SMP atau bentuk lain yang setara
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024
B. Persyaratan Usia Dikecualikan untuk Sekolah dengan Kriteria Tertentu
Ada beberapa sekolah yang memberlakukan pengecualian persyaratan usia, seperti sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB) atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Alur Pendaftaran dan Jadwal
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Tahap 1
Pendaftaran dan verifikasi dokumen tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3-7 Juni 2024. Ini merupakan tahap awal di mana para calon peserta didik mendaftarkan diri dan mengajukan dokumen persyaratan.
2. Masa Sanggah Verifikasi
Setelah tahap verifikasi dokumen, akan ada masa sanggah verifikasi pada tanggal 3-7 Juni 2024. Calon peserta didik dapat mengajukan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam proses verifikasi dokumen.
3. Pemetaan dan Persyaratan Afirmasi KETM Non-Ekstrim
Pada tanggal 10-12 Juni 2024, akan dilakukan pemetaan dan penentuan persyaratan afirmasi KETM non-ekstrim. Ini adalah tahap di mana prioritas terdekat dan zonasi akan ditentukan.
4. Pengumuman Hasil PPDB Tahap 1
Hasil PPDB tahap pertama akan diumumkan pada tanggal 19 Juni 2024. Para calon peserta didik akan mengetahui apakah mereka diterima di sekolah pilihannya atau tidak.
5. Daftar Ulang PPDB Tahap 1
Para peserta didik yang diterima harus melakukan daftar ulang pada tanggal 20-21 Juni 2024 untuk memastikan bahwa mereka resmi menjadi bagian dari sekolah yang dipilih.
Demikianlah, syarat dokumen dalam pendaftaran PPDB Bekasi 2024, beserta dengan alur pendaftaran dan jadwal yang harus diikuti calon peserta pendidikan.
(Saepul/Usk)