Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen Ternyata Melanggar Aturan!

potongan aplikasi ojol
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Potongan aplikasi 30 persen untuk driver ojek online (Ojol) ternyata melanggar aturan, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub), yang memberatkan mitra pengemudi.

Itulah yang membuat anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menolak kebijakan potongan aplikasi 30 persen untuk driver ojol tersebut. Ia mendesak pemerintah turun tangan untuk menuntaskan persoalan itu.

Syafiuddin mengatakan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dalam diktum kedelapan Kepmenhub itu disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” ungkap Syafiuddin dalam keterangan tertulis, mengutip Parlementaria, Minggu (19/1/2025).

BACA JUGA: Pesaing Baru Gojek-Grab, Ini Cara Daftar Mitra Driver Ojol Zendo!

Ia menegaskan, jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan.

Maka, Legislator asal Dapil Jawa Timur XI itu menolak keras jika perusahaan aplikasi atau aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30 persen bagi mitra pengemudi, karena hal itu jelas melanggar peraturan yang ditelah ditetapkan.

“Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan,” tegas politisi kelahiran Bangkalan, Madura itu.

Syafiuddin menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, lanjut Syafiuddin, perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka mereka akan dijatuhi sanksi.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Sebenarnya, kata dia, Komisi V sudah pernah memanggil pihak aplikator. Dalam pertemuan itu, pihaknya juga membahas soal potongan aplikasi.

Jadi, seharusnya perusahaan aplikasi sudah memahami dan patuh dengan aturan yang telah ditetapkan.

Syafiuddin meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, karena potongan aplikasi ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan driver ojol. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” pungkas Syafiuddin.

Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Grab berdalih kebijakan tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.

Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

Dia memastikan, sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan ojol. Misalnya, untuk dukungan operasional, insentif, beasiswa dan asuransi kecelakaan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembinaan pemain muda indonesia
PSSI Siapkan Asisten Pelatih yang Fokus pada Pembinaan Pemain Muda Indonesia
Hari Kebudayaan Nasional
Garuda Sembilan Usul 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Kapasitas PLTA Jatigede
Diresmikan Presiden Prabowo, Berapa Kapasitas PLTA Jatigede?
PLTA Jatigede
Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!
oli yamaha nmax turbo (1)
Ada Oli Khusus untuk Yamaha Nmax Turbo dan Nmax Alpha, Apa Kelebihannya?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Mulai Senin, Kota Paris Akan Berhenti Menggunakan X

5

Stop Pakai IDLIX! Ini 5 Situs Nonton Film yang Lebih Lengkap
Headline
pemeriksaan kesehatan gratis, BPJS Kesehatan
BPJS Tidak Aktif? Jangan Harap Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
TikTok Dilarang di AS
TikTok Resmi Ditutup di AS, Nasibnya Ada di Tangan Trump!
Eliano Reijnders arti nomor punggung 7
Denny Landzaat Pantau Eliano Reijnders, Sinyal Pemanggilan ke Timnas Indonesia?
000_34TA8V3
Arne Slot Senang Liverpool Raih Kemenangan Dramatis atas Brentford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.