Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang

Penulis: agus

Siswa MA di Tebet Jaksel Alami Koma
Ilustrasi-Pengeroyokan (Humad Polri)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Cakung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Cakung. Acara tersebut berlangsung di kantor Polsek Cakung, Jl. Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Raya Pulogebang dekat SPBU Warung Nangka, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Panji Ali Candra menyebutkan, dari kejadian ini adalah MAA (20) Tahun, seorang ojek online yang tinggal di Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku yang diidentifikasi sebagai anggota Gank Abadi. Pelaku utama dalam kasus ini adalah HAR alias Adon (21) dan seorang remaja berinisial R.K alias K (17).

“Kedua pelaku melakukan aksi brutal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok serius pada pelipis kiri dan punggung bawah, yang berujung pada kematian korban,” kata Panji dikutip Sabtu (27/7/2024).

Lebih lanjut Panji , dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan,

“Kasus ini bermula dari tantangan yang diberikan kelompok korban kepada kelompok pelaku melalui media sosial. Pertemuan yang diatur di lokasi kejadian berujung pada aksi tawuran yang tragis.”

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua bilah senjata tajam, jaket hitam yang digunakan oleh tersangka berinisial H saat kejadian, serta dua unit handphone.

BACA JUGA: Pengeroyokan Wartawan Peliput Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti

Selain itu, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cakung, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 (3) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polsek Cakung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Ular Tanah Teror Badui, 28 Warga Digigit 2 Meninggal
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.