JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial. Dalam kasus ini, empat pelaku diringkus inisial YM, MRP, CA, dan MI.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini menawarkan korban ke pria hidung belang dengan modus open BO.
“Jadi modusnya open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta (sekali kencan) ke pria hidung belang,” kata Dani di Bareskrim Polri, Selasa, (23/7/2024).
Menurut Dani, untuk menutupi bisnis ilegal pelaku juga mempromosikan layanannya lewat grup Telegram ‘Premium Place’ dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta bagi pria hidung belang.
“Setelah bergabung, para member diwajibkan membayar Rp500 ribu hingga Rp2 juta, sehingga mereka yang bergabung bisa mengakses jasa prostitusi online,” jelasnya.
BACA JUGA: 5 Polisi Dikeroyok Pendekar Silat di Jember, Luka Serius!
Dani membeberkan, member digrup Telegram Premium Place kurang lebih berjumlah 3.200 member dari berbagai kalangan, mulai dari yang biasa hingga para pengusaha.
“Jadi member di grup itu ada 3.200 akun atau bisa mungkin juga 3.200 orang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undamg-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Agus Irawan/Usk)