JAKARTA,TM.ID: Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar menyatakan, ada 866 tersangka pelaku judi online yang telah ditangkap disepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.
Penangkapan para pelaku itu berawal dari pengungkapan 685 kasus judi online di tingkat Mabes Polri maupun tingkat Polda.
“Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 kasus itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih berjalan, sekitar 75 kasus,” ujar Vivid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA:Jutaan Situs Pemerintah Dicatut Judi Online, Ini Kata Siber Polri
Vivid menjelaskan dari ratusan pengungkapan kasus judi tersebut, para tersangka yang diamankan mulai dari pemain judi online hingga bandarnya.
Dalam hal ini, Vivid tidak merinci lebih lanjut ihwal berapa banyak bandar judi online yang sudah ditangkap dari ratusan tersangka tersangka itu.
“Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka),” beber dia.
“Ini masih berjalan, kami masih memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan lagi pengungkapan judi,” imbuhhya.
Pemblokiran situs judi online
Selain melakukan pengungkapan penyidik juga rutin mengajukan pemblokiran situs judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi,” pungkas Vivid.
(Usamah)