JAKARTA.TM.ID: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karpenmas ) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka kasus tambang ilegal, Jautir Simbolon oleh Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, sampai Kamis (21/3/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.
Trunoyudo menjelaskan, informasi dari penyidik, penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
BACA JUGA: Korlantas Polri Terbitkan Imbauan Larangan Klakson ‘Telolet’, Kerap Akibatkan Kecelakaan
Jautir yang juga abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
(Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Usk)