BALIKPAPAN,TM.ID: Polri menyatakan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda listrik belum bisa dikenakan tilang, karena belum ada aturan hukumnya.
“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis,” kata Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas( Ditlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Bangun Isworo di Balikpapan, Jumat (8/9/2023).
Pelanggaran umum yang dilakukan pengguna sepeda listrik adalah pengendara di bawah umur, tidak mengenakan alat keselamatan yaitu helm, mengambil hak pengguna jalan lainnya seperti berkendara di atas trotoar yang sempit tanpa mengindahkan hak pejalan kaki, dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” kata Bangun.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri, Kasusnya Tentang Ini
Dalam Permenhub itu, disebutkan bahwa batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km per jam, sementara saat di jalan raya, sebut AKBP Bangun, pengendara sepeda listrik ada yang memacu sepeda hingga 55 km per jam.
Sering juga sepeda listrik dikendarai oleh anak usia di bawah 12 tahun dan tanpa mengenakan helm. Permenhub menegaskan di Pasal 4 ayat 1, usia pengguna sepeda listrik paling kurang 12 tahun.
Permenhub juga mengatur mulai dari spesifikasi, pengguna, hingga jalur yang boleh dilalui.
Di Pasal 2 ayat 2 antara lain menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti ada lampu utama warna sinar kuning atau putih, ada alat pemantul cahaya (reflektor) di posisi belakang atau lampu dengan warna merah, sistem rem yang berfungsi dengan baik, reflektor di kiri dan kanan warna oranye, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.
Dalam Pasal 4 ayat 1 dirincikan persyaratan pengguna sepeda listrik, yaitu harus berusia minimal 12 tahun, saat berkendara wajib menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Di pasal yang sama, juga tertulis agar tidak melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Selanjutnya memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Pada Pasal 5 ayat 1 tertulis aturan tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu yang meliputi lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
Dibolehkan juga pakai sepeda listrik di area kawasan perkantoran, dan di area trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
“Maka, artinya kendaraan listrik ini bisa melintas di jalan umum, tapi Pemda dalam hal ini Pemkot Balikpapan harus menyediakan jalur khusus seperti jalur sepeda,” katanya.
(Dist)