Polri Panen Kritikan Usai Tangkap Ratusan Demonstran

polri panen hujatan usai tangkap ratusan demonstran
(jpnn)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) kecam tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam menangkap pendemo yang melakukan aksi protes terkait rencana pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Protes mahasiswa dan publik DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota DPR agar taat pada konstitusi karena substansinya sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, sehingga sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo,” katanya, melansir antara.

Oleh karena itu, IPW mendesak Polri agar dapat meningkatkan profesionalisme para anggotanya di lapangan dengan melatih dan mendidik para personel untuk memahami Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut, harus diproses etik dan pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut telah menangkap sebanyak 301 orang dalam demo menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/08/2024).

“Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek,” katanya.

Dia menjelaskan sebanyak 301 orang diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.

BACA JUGA: Polisi Amankan 301 Orang Buntut Demo Penolakan RUU Pilkada

“Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan. Kalau polisi bertindak sesuai prosedur, tapi mereka merusak dan melempari aparat, apa mereka tidak salah?,” tambahnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Air Tanah
Cara Melestarikan Air Tanah: Langkah Sederhana untuk Masa Depan
Lyodra Randy
Randy Martin Dekat dengan Lyodra, Ini Sederet Mantan Pacar Sang Aktor
IKN Longsor
Jalan Akses ke IKN Terganggu Akibat Longsor!
Kue Jahe Natal
Renyah! Resep Kue Jahe untuk Hangatkan Perayaan Natal
Kapan natal dirayakan
Sejak Kapan Natal Dirayakan pada 25 Desember? Simak Ulasan Ini
Berita Lainnya

1

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

BNN Jawa Barat Musnahkan 23,4 Kg Ganja dan 487,68 Gram Sabu

5

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter
Headline
Jorge Martin
Jorge Martin Bicara Realistis Bersama Aprilia di MotoGP 2025
'Boxing Day' Liga Primer Inggris
Lengkap! Berikut Jadwal 'Boxing Day' Liga Primer Inggris 2024-2025
Menag Meninjau Sejumlah Gereja di Jakarta
Menag Meninjau Sejumlah Gereja di Jakarta, Berpesan: Cinta Damai
Roberto Mancini Curhat
Roberto Mancini Curhat, Sesali Keputusannya Tinggalkan Italia demi Arab Saudi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.