JAKARTA,TM.ID: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dirtipidum Brigjen Pol. Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi malam.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik kemudian melanjutkan, pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujar Djuhamdhani.
Baca Juga : Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kedua
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.
“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).
(Aziz/Usamah)