Polri Kembangkan Aplikasi Bagi Pelanggaran Lalin dan Tercatat di SKCK

Penulis: agus

Tilang Sistem Poin
Ilustrasi-Petugas Kepolisian Tengah Melakukan Operasi Lalu Lintas (dok. Humas Polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, jika pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Traffic Record. Aplikasi itu mencatat prilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

“Kita juga telah membangun apliaksi Traffic Attitude Record. Nantinya kita memiliki basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,itu ada di record di Korlantas ya,” kata Aan dikutip Senin (30/9/2024).

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tida bisa ,ketikan poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” jelasnya.

Selain itu, kata dia nantinya catatan pelanggaran pengendara dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Perlu diketahui, system penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA: Propam Polri Akan Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Pilkada 2024

Dijelaskan dalam BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33,Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu linta.

Selanjutnya pada pasal 34 disebutkan, pemmberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.