BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa didasari kejelasan dokumen maupun legalitas perusahaan. Hal itu supaya mereka dapat terhindar dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya dikutip Jumat (6/6/2025).
Nurul mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan. Tak kalah penting, masyarakat juga perlu memastikan kontrak kerja yang jelas sebelum mencari peruntungan ke luar negeri.
Polri pun tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik TPPO. Terbaru, mereka membongkar jaringan internasional TPPO yang beraksi di Bahrain sejak 2022, dengan tiga tersangka yakni SG, RH, dan NH.
Baca Juga:
Hati-hati Tawaran Kerja ke Negara Ini Rawan TPPO!
Polisi Bongkar Kasus TPPO Jaringan Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Para tersangka diduga beraksi dengan merekrut dan mengirim pekerja migran ilegal sejak 2022. Awal mula jaringan ini terbongkar berdasarkan laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.
Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dan diiming-imingi pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel. Namun, korban justru malah dieksploitasi ketika tiba di Bahrain.
“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, tetapi kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan,” ungkap Nurul.
Nurul menegaskan, praktik seperti itu merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak para pekerja migran. Upaya penegakan hukum pun akan terus dilakukan Polri demi memberantas segala bentuk praktik TPPO.
(Anisa Kholifatul Jannah)