JAKARTA,TM.ID: Pihak Kepolisan Berhasil membongkar kasus pengaturan skor sepakbola atau lebih dikenal dengan sebutan match fixing klub bola liga 2.
dalam hal ini Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp 800 juta.
“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengutip humas.polri, Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA : Kasus Match Fixing Liga 2, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka
Klub Liga 2 Suap Wasit
Lebih lanjut Asep mengatakan, dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.
“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.
Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Dia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1.
“Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1,” imbuh dia.
Dalam kasus match pixingfi, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.
Modus yang dilakukan, mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.
Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
(Usamah)