MALANG,TM.ID: Polresta Malang Kota mengincar para importir pakaian bekas (thrifting) ilegal di Kota Malang, Jawa Timur yang dinilai mengancam keberlangsungan industri fesyen di dalam negeri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mencari keberadaan importir pakaian bekas ilegal yang ada di wilayah tersebut.
“Kalau kita bicara pedagang, berarti ada importirnya. Importirnya yang akan kami datangi dan teliti,” kata Buher, sapaan akrabnya.
Buher menjelaskan, pihaknya tidak serta merta akan menutup usaha Thrifting yang mayoritas dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.
Hal tersebut, lanjutnya, mengingat bahwa kondisi perekonomian di wilayah Kota Malang saat ini memang baru kembali menggeliat usai terjadi pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Berantas Thrifting, Polisi Sita 7.113 Bal Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi
“Terhadap penjual, ini harus kami lihat apakah dari pemerintah daerah memiliki aturan. Kami tidak serta merta (menutup tempat berjualan pakaian bekas itu),” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan berkomitmen untuk menjalankan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas impor.
“Kami akan tetap mengikuti instruksi Bapak Kapolri, termasuk memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)menyatakan bahwa aktivitas impor Thrifting sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Impor pakaian bekas tersebut, berdampak buruk terhadap ekonomi domestik terutama UMKM produk fesyen.
Merespon Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada industri tekstil dalam negeri.
(Dist)