JAYAPURA,TM.id: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota musnahkan ribuan botol dan kaleng minuman keras (MIras) berbagai jenis, di Lapangan PTC Entrop, Jayapura, Jumat (23/12/2022).
Selain memusnahkan 1.324 botol dan kaleng miras, polisi juga memusnahkan 18 kg ganja, 972 butir obat-obatan terlarang, dan 293 liter miras lokal seperti Sopi dan Cap Tikus.
“Belasan kilo ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum,” kata Kapolresta Jayapura Kombel Pol Victor Mackbon seperti dilansir antara.
Dia mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan selama enam bulan terakhir. Momentum ini untuk memperlihatkan kepada masyarakat terkait kinerja Polresta Jayapura dan ini sudah melalui tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya yakni melalui penetapan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan bila dirupiahkan mencapai sekitar Rp500 juta,” kata Mackbon.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Betaubun berterimakasih dan mengapresisi atas kerja maksimal Kombes Pol Victor Mackbon.
BACA JUGA: DPR Tepis Pasal 424 KUHP Baru timbulkan masalah
“Selaku wakil rakyat juga mengapresiasi kinerja Kapolresta dan jajaran, sehingga Kota Jayapura senantiasa aman dan kondusif,” kata Betaubun.
Dia mengakui, keamanan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga pihaknya mengajak untuk menjaga keamanan di Kota Jayapura .
Dengan pemusnahan berbagai jenis barang diharapkan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berlangsung aman dan lancar,” kata Jhon Betaubun.
(LIN)