BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Gresik menetapkan Budi Ariyanto, warga Kecamatan Kebomas, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM). Penetapan itu dilakukan setelah Budi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap Budi. Ia merupakan ayah dari Resa, seorang PPAT yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya,” jelas AKP Abid, dikutip Selasa (19/8/2025).
Abid menambahkan, Budi diduga ikut serta dalam pemalsuan SHM atas nama Tjong Cien Sing. Lahan tersebut berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
“Tersangka Budi berperan dengan memanfaatkan kedudukan anaknya sebagai PPAT untuk memproses dokumen secara ilegal,” imbuhnya.
Dalam praktiknya, pengurusan dokumen tersebut dilakukan di luar jalur resmi bahkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Akibat tindakan pemalsuan itu, korban menderita kerugian hingga Rp 8 miliar, dengan luas tanah berkurang 2.291 meter persegi dari total semula 32.750 meter persegi.
“Tersangka Budi masih dalam pengejaran. Kami membutuhkan waktu untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ujar Abid.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Resa. Jaksa segera menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dibawa ke persidangan.
“Dakwaan utama merujuk pada Pasal 263 KUHP jo 55-56 terkait peran tersangka dalam pemalsuan dokumen,” jelas Bram.
(Virdiya/_Usk)