GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap remaja di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Garut Kota itu ditahan pada Jumat (15/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di sebuah rumah di wilayah Karangpawitan.
“Tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Joko, dikutip Senin (18/8/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka pencabulan ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA
Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami akan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Joko.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus upaya melindungi generasi muda dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
(Aak)