BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Garut berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus penggelapan 7,9 ton kopi senilai Rp760 juta milik petani di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai penyedia jasa pengiriman, tapi tidak mengantarkannya ke lokasi tujuan, melainkan menjual kopi tersebut secara ilegal.
“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti kopi, termasuk surat jalan pengiriman kopi dari korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, dikutip Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang petani kopi asal Garut bernama Supriadi, yang kehilangan jejak pengiriman biji kopi seberat 7,9 ton. Kopi tersebut dikirim pada 20 Mei 2025 melalui jasa angkutan barang dengan tujuan Medan, Sumatera, namun tidak pernah sampai di lokasi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kedua tersangka pun ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Subang dan Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat yaitu Subang, dan Karawang,” katanya.
Ia mengatakan pengakuan korban bahwa kopi hasil panen petani di Garut itu hendak dikirim oleh pelaku yang menyamar sebagai sopir jasa angkutan barang dengan menunjukkan bukti-buktinya seperti KTP, SIM B1 Umum, dan STNK kendaraan truk nomor polisi Z 8711 WD.
Bukti surat-surat tersebut, kata dia, untuk meyakinkan korban, selanjutnya percaya dan barang berangkat dari Garut pada 20 Mei 2025 dengan perkiraan waktu perjalanan selama empat hari sampai Medan, namun nyatanya barang tidak sampai tujuan.
“Tidak pernah sampai ke tujuan, ternyata kopi dialihkan, dibawa ke daerah Semarang oleh pelaku,” katanya.
Joko menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka berinisial DH (38), warga Subang, dan HH (31), warga Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan kopi tersebut.
Baca Juga:
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Yayasan MBG Dilaporkan Mitra Dapur Kalibata ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan
“Kami masih menyelidiki peran masing-masing tersangka dan memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
(Virdiya/Budis)