Polres Cimahi Libas Sindikat Curanmor Lampung

Penulis: tri

Sindikat Curanmor Lampung
(Tri/Teropongmedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus sindikat pelaku kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang biasa beroperasi mencuri di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Polisi menangkap 5 orang pelaku maling motor yang berperan sebagai pemetik, joki, dan penadah. Mereka yakni DAS yang berperan selaku pemetik asal Lampung, DT dan KW sebagai joki asal Lampung, serta dua penadah AY dan A selaku penadah asal Cianjur.

“Pelaku ini 3 orang berasal dari Lampung dan 2 orang penadah asal Cianjur. Masing-masing punya peran berbeda. Jadi pelaku asal lampung ini melakukan operasi di Cimahi dan Bandung Barat, nah menjualnya ke Cianjur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Sindikat pencurian motor ini melakukan aksinya dengan modus memakai kunci T supaya kunci motor rusak. Biasanya sasaran pencurian dijalankan di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan tatkala malam hari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 sepada motor berbagai merk.

Berdasarkan hasil pemetaan, di wilayah hukum Polres Cimahi ada 5 kasus pencucian sepada motor.

Selain di Cimahi dan Bandung Barat, para pelaku menjalankan aksi di wilayah Polres Metro Jaya yakni Jakarta Selatan.

“Ada 10 sepada motor yang sudah kita sita dari tangan para pelaku. Barang sitaan ini kami akan serahkan ke ke para korban. Jadi kita sarankan masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, segera melapor ke Polsek terdekat,” papar Tri.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE

Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Cianjur dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

Penjualan dilakukan dengan metode bayar di tempat atau COD. Rencananya, polisi akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini termasuk menelusuri para pelaku yang sempat membeli motor tanpa kelengkapan surat.

“Akibat tindakannya, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Nazriel Alvaro Disiapkan Untuk Promosi ke Skuat Senior Persib
Nazriel Alvaro Disiapkan Untuk Promosi ke Skuat Senior Persib
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

3

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.