Polres Cimahi Libas Sindikat Curanmor Lampung

Sindikat Curanmor Lampung
(Tri/Teropongmedia)

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus sindikat pelaku kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang biasa beroperasi mencuri di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Polisi menangkap 5 orang pelaku maling motor yang berperan sebagai pemetik, joki, dan penadah. Mereka yakni DAS yang berperan selaku pemetik asal Lampung, DT dan KW sebagai joki asal Lampung, serta dua penadah AY dan A selaku penadah asal Cianjur.

“Pelaku ini 3 orang berasal dari Lampung dan 2 orang penadah asal Cianjur. Masing-masing punya peran berbeda. Jadi pelaku asal lampung ini melakukan operasi di Cimahi dan Bandung Barat, nah menjualnya ke Cianjur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

Sindikat pencurian motor ini melakukan aksinya dengan modus memakai kunci T supaya kunci motor rusak. Biasanya sasaran pencurian dijalankan di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan tatkala malam hari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 sepada motor berbagai merk.

Berdasarkan hasil pemetaan, di wilayah hukum Polres Cimahi ada 5 kasus pencucian sepada motor.

Selain di Cimahi dan Bandung Barat, para pelaku menjalankan aksi di wilayah Polres Metro Jaya yakni Jakarta Selatan.

“Ada 10 sepada motor yang sudah kita sita dari tangan para pelaku. Barang sitaan ini kami akan serahkan ke ke para korban. Jadi kita sarankan masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, segera melapor ke Polsek terdekat,” papar Tri.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lodaya Dengan Sistem ETLE

Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Cianjur dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

Penjualan dilakukan dengan metode bayar di tempat atau COD. Rencananya, polisi akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini termasuk menelusuri para pelaku yang sempat membeli motor tanpa kelengkapan surat.

“Akibat tindakannya, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polisi Dikeroyok Pesilat PSHT di Jember, Alami Luk-Cover
5 Polisi Dikeroyok Pendekar Silat di Jember, Luka Serius!
narkoba jaringan fredy pratama
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Daftar Pinjol Legal Berijin OJK
Wajib Tahu! Ini Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK
makan bergizi gratis
Uji Coba Program Makan Gratis Berjalan, Gibran Minta Masukan!
Hari Anak Nasional
Peringati Hari Anak, Save the Children Luncurkan DYC
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PT Tekindo Energi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Weda Tengah

3

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bangun SSB Terbesar di Indonesia Cristian Gonzales Jual Rumah
Headline
gaji pns prabowo
Jokowi Bakal Naikan Gaji PNS di Awal Rezim Prabowo
BPJS ketenagakerjaan kinerja 2023
BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Kantongi Opini WTM
Xi Jinping ditangkap
Lembaga Ini Layangkan Surat Penangkapan Terhadap Xi Jinping
loker disnaker bandung
Loker dari Disnaker Bandung, Fresh Graduate Merapat!