Polres Bone Tahan Oknum Polisi Tersangka Pencabulan di Puskesmas Kahu

polisi bone
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Polres Bone telah menetapkan seorang anggota polisi dengan inisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di Puskesmas Kahu Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka berpotensi dihukum sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2002.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman  pada konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023) menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial AA, maka ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Menurut Kasi Propam Polres Bone, Iptu Akhyar, tersangka AA tidak hanya akan menjalani hukuman pidana, tetapi juga akan menerima sanksi hukuman dari dinas kepolisian.

“Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” kata dia.

BACA JUGA: Polisi Amankan Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD di Trenggalek

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataannya, Kapolri menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindakan kejahatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pelatihan di kepolisian untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” kata Kapolri.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, akan memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya dan masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan kejahatan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.