Polres Bone Tahan Oknum Polisi Tersangka Pencabulan di Puskesmas Kahu

polisi bone
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Polres Bone telah menetapkan seorang anggota polisi dengan inisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di Puskesmas Kahu Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka berpotensi dihukum sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2002.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman  pada konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023) menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial AA, maka ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Menurut Kasi Propam Polres Bone, Iptu Akhyar, tersangka AA tidak hanya akan menjalani hukuman pidana, tetapi juga akan menerima sanksi hukuman dari dinas kepolisian.

“Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” kata dia.

BACA JUGA: Polisi Amankan Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD di Trenggalek

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataannya, Kapolri menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindakan kejahatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pelatihan di kepolisian untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” kata Kapolri.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, akan memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya dan masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan kejahatan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vokalis Annalynn
Vokalis Annalynn Akui Palsukan Diagnosa Kanker Lambung, Gunakan Donasi untuk Bayar Utang
ucapan seksis ridwan kamil
RK Minta Maaf Soal Ucapan Janda, Ngaku Khilaf!
WhatsApp Image 2024-11-22 at 23.08
Anggota DPRD Jabar Fetty Anggraenidini Sosialisasikan Perda Desa Wisata
pramono nyoblos di cipete
Timses: Pramono Nyoblos di Cipete, Rano Karno di Lebak Bulus
Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos
Empat Orang Ditangkap Polres Pangandaran Kasus Judol Modus Promosi Medsos
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Dapat Dukungan Baru, Pasangan HD Jadikan UHC Program Prioritas Bagi Masyarakat

5

Kadis Dilingkup Pemkot Tidore Kepulauan Diduga Tidak Netral
Headline
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini
Livoli Divisi Utama 2024
Daftar Peraih Penghargaan Individu Livoli Divisi Utama 2024, Mediol Stiovanny Yoku Raih MPV
Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama
Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama setelah KalahkanTNI AL