JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil judi online dibongkar Polres Jakarta Barat. Dalam sindikat itu, satu orang berinisial J (34) berhasil ditangkap.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menambahkan, J ditangkap di kediamannya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA: Selebgram Cantik Kota Bandung Diringkus Gegara Promosi Judi Online
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan jual online.
Hasil dari penggeledahan kasus sindikat penjualan rekening untuk dana judi online tersebut, mengamankan ratusan rekening yang tersimpan dalam brankas.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ungkap Andri.
Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus itu. Sampai saat ini , pelaku beserta barang bukti baru berhasil diamankan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)