JAKARTA,TM.ID: Polda Jawa Timur mengungkap motif dibalik pelaku pengancam Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial Tiktok.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengancam berinisial AWK hanya spontanitas melakukan pengancaman.
“Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja,” ujar Dirmanto melansir PMJ News, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA: Pengancam Anies Bisa Dibui 4 Tahun, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, AWK terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.
Kasus ancaman penembakan AWK itu, saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pengancam penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Pelaku melontarkan ancaman penembakan tersebut saat melakukan siaran langsung atau live di Tiktok.
“Iya Benar (sudah ditangkap),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).