Polisi Tangkap Wanita Bercadar Kencing di Kebun Teh Ciwidey

Penulis: Saepul

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap wanita bercadar berinisial DM, terkait video viral memperlihatkan bagian sensitifnya kemudian buang air kecil di atas batu Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Polisi turut mengamankan satu pelaku berinisial RM yang merupakan pengambil gambar dan sekaligus suami DM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, keduanya ditangkap usai video viral membuat aksi asusila di tempat wisata tersebut.

BACA JUGA: Soal Janda Anak Lima Ditahan Jaksa, IPW Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

“Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey. Terjadi pada bulan Mei awal 2023. Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Pada Senin, (22/5/ 2023).

“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan, adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” Kusworo menambahkan.

Setelah mendapatkan identitas mereka, kata Kusworo, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk memeriksa pelaku DM terlebih dahulu.

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil. Kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ujar Kusworo.

“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” tambahnya.

Menurutnya terdapat empat video yang tersimpan oleh keduanya yang dibuat di TKP tersebut.

“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Kemudian anak di bawah umur ini dijualnya dengan harga Rp350 ribu, sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar,” pungkasnya.

Perilaku tercela yang dibuat mereka harus dipertanggungjawabkan, terancam dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Viral! Aksi Mesum Terekam di Kaca Hotel Tasikmalaya

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
haji plus 2025
Simak! Syarat Daftar dan Biaya Haji Plus 2025
para perasuk
Sinopsis Para Perasuk, Maudy Ayunda Debut Kesurupan
Harta waris
Harta Waris Berujung Maut, Adik di Pamulang Tangsel Serang Kaka dengan Celurit
Pemerasan menggunakan sajam
Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan Menggunakan Sajam di Penjaringan
MLBB x Naruto
Cara Dapatkan Border Jalan Ninja di Event Push Rank Shinobi MLBB x Naruto
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
kecelakaan jalan anggrek bandung
Pengemudi yang Tabrak Pelajar SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Tersangka
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.