Polisi Tangkap Wanita Bercadar Kencing di Kebun Teh Ciwidey

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap wanita bercadar berinisial DM, terkait video viral memperlihatkan bagian sensitifnya kemudian buang air kecil di atas batu Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Polisi turut mengamankan satu pelaku berinisial RM yang merupakan pengambil gambar dan sekaligus suami DM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, keduanya ditangkap usai video viral membuat aksi asusila di tempat wisata tersebut.

BACA JUGA: Soal Janda Anak Lima Ditahan Jaksa, IPW Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

“Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey. Terjadi pada bulan Mei awal 2023. Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Pada Senin, (22/5/ 2023).

“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan, adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” Kusworo menambahkan.

Setelah mendapatkan identitas mereka, kata Kusworo, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk memeriksa pelaku DM terlebih dahulu.

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil. Kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ujar Kusworo.

“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” tambahnya.

Menurutnya terdapat empat video yang tersimpan oleh keduanya yang dibuat di TKP tersebut.

“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Kemudian anak di bawah umur ini dijualnya dengan harga Rp350 ribu, sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar,” pungkasnya.

Perilaku tercela yang dibuat mereka harus dipertanggungjawabkan, terancam dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Viral! Aksi Mesum Terekam di Kaca Hotel Tasikmalaya

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas