BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sindikat pengedar uang palsu di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat telah berhasil dibongkar. Empat tersangka yang terlibat berinisial M, FF, YS, dan F berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan empat tersangka ini, telah melakukan pencetakan uang palsu senilai Rp22 miliar dan berhasil meraih keuntungan hingga Rp5 miliar. Para pelaku menjual uang palsu tersebut dengan rasio 1 banding 4.
“Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan 5 milyar dari pemesan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Namun, Ade Ary mengungkapkan pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu itu. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap ke empat pelaku atas kasus ini.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Pengedaran Uang Palsu Modus Top-up, Cari Mangsa di Bekasi
Ia juga menyatakan kasus ini terungkap berkat informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Akibat tindakan ini, para tersangka dikenai Pasal 244 dan 245 KUHP mengenai Pembuatan dan Penguasaan Uang Palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Virdiya/Dist)